Kalsel

Rekapitulasi PSU Pilwali Banjarmasin: Ibnu-Ariffin Menang, AnandaMu Unggul Pemungutan Ulang

apahabar.com, BANJARMASIN – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin berlangsung,…

Featured-Image
Suasana rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin berlangsung, Minggu (2/5).

Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor sebanyak 89.378 suara. Ini dari akumulasi hasil suara keseluruhan di lima kecamatan di Kota Banjarmasin.

Sedangkan sang rivalnya, yakni paslon nomor 4 Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) memperoleh 81.262 suara. Praktis selisih 8.116 suara dari paslon nomor 2.

Sementara di posisi ketiga, ada paslon nomor urut 01, Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan perolehan 34.875 suara.

Terakhir, ada paslon nomor urut 3, Khairul Saleh-Habib M Ali Alhabsyi dengan perolehan 29.926 suara.

“Rekapitulasi ini merupakan hasil keseluruhan dari 52 kelurahan. Alias sudah ditambahkan dengan hasil PSU kemarin,” ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.

Kendati proses hasil rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat kota, itu berjalan lancar, bukan berarti tak ada sanggahan.

Itu datang dari saksi paslon nomor urut 4, yang tetap pada pendiriannya, belum bisa menerima hasil rekapitulasi hingga penetapan hasil penghitungan itu.

Dikonfirmasi terkait alasan penolakan, saksi dari paslon nomor urut 4, yakni Siti Aminah Finandia dan Rei menilai bahwa dalam pelaksanaan PSU masih terjadi kesalahpahaman.

“Kami menduga masih adanya keberpihakan pada sang petahana. Terkait hasil ini, akan kami komunikasikan ke tim hukum paslon kami,” ucapnya.

Terpisah, saksi paslon 2, Kurniawan, mengaku menerima hasil rekapitulasi tersebut. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan apa uang diharapkan.

“Terkait keberatan saksi paslon 4, itu hak mereka. Isi keberatan pun bukan terkait rekapitulasi, tapi proses Penyelenggaraan,” tuturnya.



Komentar
Banner
Banner