bakabar.com,TANJUNG – Anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tabalong merazia lokasi pertambangan batu gamping di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Razia dilakukan pada Sabtu (1/5) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu petugas langsung menyisir lokasi pertambangan batu tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, mengatakan dalam giat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata di Desa Garagata, petugas menemukan kegiatan pertambangan batu gamping menggunakan 3 unit ekskavator Komatsu PC 200 dan Caterpilar 920D.
“Alat itu sedang melakukan penambangan dan pemuatan batu gamping ke dalam dump truk,” jelasnya, Sabtu (8/5).
Otto bilang, kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh CV AJM (Adit Jaya Mandiri).
Sementara itu, batu hasil penambangan dikirim ke stockpile milik AJM yang beralamat di Desa Teratau menggunakan surat kirim atas nama AJM.
“Penambangan ini dilakukan di luar IUP OP CV AJM. Selanjutnya untuk proses lebih lanjut dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tabalong,” jelas Otto.
“Dalam hal ini petugas menemukan adanya peristiwa diduga tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan batu gamping tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 unit ekskavator merek kobelco warna hijau, 10 unit dump truk warna kuning.
Kemudian, 1 bundel list rekapitulasi pengiriman material batu gamping diduga milik CV AJM pada Januari sampai April 2021, serta 2 bundel surat jalan pengangkutan batu gamping diduga milik CV AJM dari April dan Mei 2021.
“Untuk terlapor dalam dugaan penambangan batu gamping tanpa izin ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas AKP Otto.