bakabar.com, BANJARMASIN – Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan razia rutin di setiap kamar hunian warga binaan pada Selasa (25/1).
Penggeledahan ini merupakan razia rutin yang dilakukan dalam mencegah masuknya barang terlarang kedalam Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Kegiatan penggeledahan dilakukan selama 1 jam. Hasilnya, terdapat 1 kipas angin, 2 kabel, 3 korek api gas, 1 bola timah, 1 cukuran, 1 gunting, 1 sendok dan 1 senjata tajam (Sajam).
Barang bukti hasil razia diinventarisir dan dicatat dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.
"Barang bukti hasil razia penggeledahan selanjutnya di amankan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Kalapas Banjarmasin Herliadi.
Ia mengatakan bahwa peningkatan pengamanan di dalam Lapas menjadi kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh masing-masing petugas pengamanan dalam mengendalikan situasi yang aman dan terkendali.
Selain pemantauan dan pengawasan, penggeledahan atau razia rutin ini juga salah satu tindakan dalam peningkatan keamanan dalam mencegah dan mengurangi gangguan kamtib.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," ucapnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa warga binaan pemasyarakatan, mendukung dan mampu bekerjasama dengan baik.
"Semua untuk memperlancar proses penggeledahan rutin yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin," pungkasnya.