bakabar.com, MARABAHAN – Untuk kali kedua dalam sebulan terakhir, petugas Rutan Klas IIB Marabahan, Barito Kuala merazia kamar tahanan dan narapidana, Sabtu (19/9) siang.
Razia tersebut dilakukan di Blok A,B, dan C, serta blok khusus wanita. Hasilnya ditemukan sejumlah barang yang seharusnya tak berada dalam ruang tahanan.
Mulai dari telepon seluler beserta headset dan charger, kemudian sendok stainles steel, kabel, korek api gas, hingga kartu remi dan domino.
“Penggeledahan rutin ini merupakan salah satu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,” papar Kepala Rutan Marabahan, Andi Gunawan, seusai memimpin penggeledahan.
“Selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan dicatat dan dibuat dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan, sebelum kemudian dimusnahkan,” imbuhnya.
Sementara sepekan sebelumnya, penggeledahan dilakukan di Blok B, khususnya kamar 2, 3, 4, 5 dan 8. Ditemukan barang-barang ilegal seperti powerbank, alat tato rakitan, senjata tajam rakitan, sendok besi dan korek api gas.
“Penggunaan aliran listrik untuk kepentingan yang tidak seharusnya dan berpotensi menyebabkan hubungan arus listrik maupun kebakaran, juga kami amankan,” beber Andi.
Sembari melakukan penggeledahan, petugas juga memeriksa kondisi kamar penghuni seperti teralis, plafon, lantai dan dinding.
“Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kamar tersebut layak. Andai terjadi kerusakan, kami segera melakukan perbaikan,”
Kemudian dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, kamar penghuni maupun ruangan petugas disemprotkan cairan disinfektan, “Penyemprotan tersebut wajib dilakukan setiap bulan,” tandas Andi.