bakabar.com, MARTAPURA - Tim Satpol PP Kabupaten Banjar melakukan razia ketertiban sosial ke wilayah Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Banjar, Kalsel, Jumat (9/12).
Hasilnya, sepasang diduga kumpul kebo, satu wanita penjual alkohol 90 persen bergambar gajah duduk (gaduk), serta tiga remaja belasan tahun satu di antaranya wanita kepergok dalam satu indekos atau kos-kosan.
Mereka dibawa ke kantor Satpol PP Banjar lantaran dinilai melanggar Perda nomor 10 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.
Kabid Trantibum Satpol PP Banjar, Yusi Ansyari Nihe, mengatakan giat razian ini menanggapi laporan masyarakat masyarakat adanya gangguan ketertiban umum menjelang tahun baru.
"Kami mendatangi lokasi yang dimaksud. Ada tiga lokus di Sungai Sipai yang ditertibkan, termasuk penjual minuman memabukkan dan kost-kosan tempat mangkal remaja remaja ini," Yusi.
Selain 24 alkohol yang didapat, Satpol PP Banjar juga mendapati 22 kemasan tuak dari air lahang permentasi yang siap jual. Namun sayang, si penjual berhasil melarikan diri terlebih dahulu.
Sedangkan tiga remaja yaitu IA (18), LN (18), dan RZ (15) kedapatan satu indekos sedang tiduran. Di hadapan petugas Satpol PP, mereka mengakui bahwa mereka selesai pesta mabuk-mabukan tadi malam.
Ironisnya, ketiga remaja ini semuanya sudah putus sekolah sejak lama dan sama-sama bermasalah dengan orang tua masing-masing. Sedangkan teman wanita berinisal LN adalah remaja tomboy yang mengaku penyuka sesama jenis.
Adapun pasangan kumpul kebo di sebuah indekos, yakni SD (35) warga Sambung Makmur dan pasangan wanitanya SY (41) asal Balikpapan. Di hadapan petugas mereka mengaku sebagai pasangan nikah sirri.
"Untuk pasangan diduga kumpul kebo ini statusnya di KTP nya masih kawin, belum duda dan janda, alamat mereka juga beda, keduanya tidak bisa membuktikan secara sah sebagai pasangan suami istri, sepertinya memang belum melakukan nikah secara sah sesuai aturan negara," papar Yusi.
Adapun penjual alkohol, MG (21), wanita ini mengaku awalnya cuma jualan minuman es dan makanan ringan, namun sejak Oktober lalu ia mulai menjual alkohol setelah dapat saran dari teman-temannya yang suka minum.
Pihak Satpol PP memberi peringatan dan diminta menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Untuk laki-laki remaja kepalanya dicukur botak sebagai sanksi.
"Untuk pasangan diduga kumpul kebo juga kami beri peringatan dan wajib lapor dalam 10 hari ke depan untuk memperbaiki status mereka," pungkas Yusi.