bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong, Satlantas Polres Tabalong dan TNI menggelar razia penegakkan hukum (gakkum) terhadap truk ODOL (over dimension over loading), Jumat (28/1) sore.
Gakkum tersebut digelar di persimpangan majelis Guru Danau, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menjaring sembilan truk ODOL yang melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu, melalui Kabid Lalu Lintas dan Keselamatan, Ady Fazar mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari rapat pada 25 Januari lalu.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menggelar gakkum serentak pada 27 Januari.
“Di Tabalong karena kemarin hujan maka baru bisa dilaksanakan pada hari ini, digelar mulai pukul 15.00 sampai 17.00 Wita,” jelas Ady.
Pada operasi tadi petugas gabungan memeriksaan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraab barang yang diduga melebihi demensi atau muatan berlebih.
“Lebih muatan ini diperiksa manifes atau surat muatan dan dilakukan penimbangan dengan alat ukur portable,” beber Ady.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut angkutan lainnya sempat kosong tidak ada melintas.
“Kemungkinan hal itu karena para sopir yang terjaring razia memberitahukan teman-temannya di belakang,” pungkas Ady Fazar.
Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kanit Kamsel Satlantas Iptu Iswansyah mengatakan pada kegiatan ini pihaknya melakukan pemeriksaan surat menyurat, terkait STNK dan SIM, termasuk bukti lulus uji atau KIR.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sembilan angkutan yang melanggar aturan berlalu lintas,terdiri dari truk Fuso 1 buah dan Light Truk atau Truk PS 8 buah.
Pelanggaran berupa overload 3 buah, buku KIR habis masa berlakunya 6 buah.
“Terhadap para pengemudi kita lakukan tilang dengan barang bukti yang disita 6 STNK dan 3 SIM,” jelasnya ditemui di lokasi.