bakabar.com, BANJARBARU – Berhasil memperdaya korbannya dengan bualan kemampuan menggandakan uang, MHT (31) raup ratusan jutaan rupiah. Setelah ditunggu berbulan-bulan, tersangka tak kunjung membuktikan janji-janjinya, bahkan dia tak lagi bisa dihubungi.
Atas kejadian tersebut, korban pun merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Kota.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Tajudin Noor menceritakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku MHT bertemu di Jalan Darul Hijrah Loktabat Utara Banjarbaru pada Juni tahun lalu.
Di sana, korban terpukau dan terbujuk atas rayuan MHT yang mengatakan dirinya memiliki kemampuan melipat gandakan uang dalam kurun waktu tertentu.
“Dan korban menyerahkan uang dalam 2 tahap,” ujar Tajudin Sabtu (30/10).
Tahap pertama diserahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada pelaku, kemudian pada tahap kedua diserahkan lagi Rp18 juta. Namun setelah ditunggu berbulan – bulan tidak ada kabar dari MHT.
“MHT juga tidak dapat ditemui dan dihubungi,” tambahnya.
Korban pun merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Kota.
Unit buser Polsek Banjarbaru Kota berhasil menangkap MHT di sekitaran Jalan Sekumpul Raya Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Lalu di bawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil introgasi, MHT mengakui perbuatannya dan menerangkan uang hasil penipuan digunakan untuk melunasi utang-utangnya.
Barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia warna biru turut diamankan polisi.
“Untuk barang bukti yang lain masih dilakukan pencarian oleh unit opsnal Polsek Banjarbaru Kota,” tutupnya.
Sementara itu, menurut video penangkapan MHT yang diterima bakabar.com, terlihat ada beberapa kotak berwarna kuning yang diduga digunakan MHT sebagai media memggandakan uang.
Ia juga tampak pasrah saat diamankan dan kedua tangannya diborgol.
Atas perbuatannya, MHT disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.