Kalsel

Ratusan Sabu dan Ribuan Barbuk Lain Dimusnahkan Kejari Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan ratusan gram sabu, juga ribuan barang bukti lain…

Featured-Image
Pemusnahan barbuk berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Kajari, Wali Kota, Dandim, Kapolres, dan DPRD Banjarbaru. Foto-Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan ratusan gram sabu, juga ribuan barang bukti lain yang sudah dinyatakan inkrah, di Halaman Belakang Kantor Kejari, Jumat (23/7) pagi.

“Yang kita musnahkan ada narkotika jenis sabu, obat- obatan tanpa izin BPOM, sajam, miras. Barang bukti yang dimusnahkan yakni tindak pidana mulai Januari sampai dengan Juli 2021, barang bukti berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde),” ujar Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan.

Diterangkannya, dari segi kuantitas, barang bukti menurun dibandingkan 2020.

“Dapat dilihat dari segi kuantitas, Alhamdulillah ini menurun dibandingkan dengan yang kita lakukan di akhir 2020 lalu miras yang dimusnahkan itu 800 lebih dan sekarang hanya 200 botol saja,” kata Andri.

Hal itu menurutnya baik, sebab tingkat kesadaran masyarakat dinilainya mulai tumbuh.

“Mudah-mudaban kita berharap ke depannya lebih sedikit lagi,” lanjutnya.

Namun, lanjut Andri untuk penanganan perkara tidak ada penurunan, meski dari segi barang bukti yang didapat semakin menurun.

“Kita berharap dengan adanya Peraturan daerah tentang miras dan pelacuran menjadi kurangnya tindak penyalahgunaan narkoba, miras dan pelacuran di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarbaru dan ini sangat bagus karena tidak semua daerah di Indonesia punya Perda seperti itu,” jelasnya.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti.

“Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakan hukum di wilayah kota Banjarbaru,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti ariffin mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat.

“Dari sini, kita bisa melihat kinerja dari Kejaksaan yang bekerja dengan semaksimal mungkin, buktinya dengan berkurangnya pemusnahan barang bukti pada hari ini,” kata Ovie, sapaan akrab Wali Kota Banjarbaru itu.

Ovie berharap penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di Kota Banjarbaru semakin menurun.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu 232,58 gram, pil ekstasi 17 butir, obat-obat terlarang sebanyak 45 butir, produk kesehatan yang diedarkan tanpa izin BPOM terdiri dari 30 tablet viagra, 110 tube obat dermovate cream, 480 tube obat Pi Kanv Shuang, 294 obat Lu Quan.

Kemudian, 2.300 obat tradisional daun muda, 636 sachet obat tradisional afrika black ant, 750 sachet obat tradisional liong kapsul, 1.220 sachet obat tradisional montalin, 42 obat tradisional tawon liar, 242 botol obat tradisional gingseng kian pil
160 botol obat tradisional samyun wan. Lalu senjata tajam 7 buah dan minuman keras berbagai merek, sebanyak 213 botol.

Untuk barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dilindas atau dihancurkan menggunakan mobil penggilas.

Lalu, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan Narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender.

Sedangkan, untuk barang bukti jenis senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat potong besi sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Untuk diketahui, dalam pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Wakil Wali Kota Wartono, Dandim 1006 Martapura Letkol Imam Muchtarom, Kapolres Banjarbaru Doni Hadi Santoso, Wakil DPRD Banjarbaru Taufik Rachman serta SKPD terkait.



Komentar
Banner
Banner