Kalsel

Ratusan Relawan Paslon Deklarasi Dukungan di Tanah Bumbu, Bawaslu Kalsel Turun Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Deklarasi dukungan relawan ke salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Tanah…

Featured-Image
Deklarasi dukungan relawan ke salah satu pasangan calon kepala daerah di Tanah Bumbu terindikasi melanggar aturan protokol kesehatan. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Deklarasi dukungan relawan ke salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Tanah Bumbu masuk radar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, kegiatan berbau kampanye itu dihadiri oleh ratusan peserta aksi. Bahkan, jika mengacu klaim yang digaungkan oleh penyelenggara, bukan ratusan melainkan ribuan pemuda yang dihadirkan.

Mereka yang hadir dengan busana putih hitam bertuliskan tagline salah satu paslon dikumpulkan di sebuah lapangan terbuka di kawasan Simpang Empat, Sabtu (11/10) kemarin.

Coba dikonfirmasi media ini, jajaran Bawaslu Tanah Bumbu enggan menanggapi banyak.

“Coba pian [kamu] telusuri, itu kampanye atau bukan,” ujar Ketua Bawaslu Tanah Bumbu Kamiluddin, Senin (12/10) sore.

“Telusuri dulu,” ujarnya lagi ketika ditanya bagaimana jika aktivitas tersebut merupakan kampanye atau pun sebaliknya.

Mendapat respons demikian, bakabar.com membawa temuan tersebut ke Bawaslu tingkat provinsi.

“Kita lakukan investigasi,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, malam harinya.

Kegiatan yang juga terpampang di sejumlah media massa berbasis online itu dinilai sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Dalam belied tadi dijelaskan pasangan calon hanya diperbolehkan mengumpulkan massa maksimal 50 orang mengingat situasi pandemi Covid-19.

“Di lapangan terbuka hanya diperbolehkan maksimal 50 orang,” kata Aldo, begitu kerap ia disapa.

Lantas, apakah diperbolehkan mengumpulkan ribuan massa namun tetap menerapkan protokol kesehatan? Aldo tetap bersikeras; tidak memperkenankan. Bahkan, seharusnya dibubarkan.

“Tetap tidak boleh, semestinya dibubarkan,” pungkasnya.

Selama pandemi sejumlah kegiatan mengumpulkan banyak orang dilarang oleh pemerintah, tak terkecuali kampanye. Hal itu termaktub dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13/2020.

Dijelaskan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g, di antaranya sebagai berikut:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah; dan atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.



Komentar
Banner
Banner