Kalsel

Ratusan Pasangan di Banjarbaru Pilih Bercerai, 2 Murtad!

apahabar.com, BANJARBARU – Kasus perceraian di Banjarbaru cukup tinggi. Pasalnya, sepanjang 2020 lalu ada 480 perkara….

Featured-Image
Ilustrasi perceraian. Foto: Liputan6.com

bakabar.com, BANJARBARU – Kasus perceraian di Banjarbaru cukup tinggi. Pasalnya, sepanjang 2020 lalu ada 480 perkara.

Faktor penyebab perceraian di Kota Idaman didominasi adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Menariknya, dari semua kasus perkara, 2 di antaranya kasus perceraian dikarenakan salah satu pasangan murtad atau pindah agama.

Panitera Pengadilan Agama Negeri Banjarbaru, Murnianti, mengatakan perceraian disebabkan pertengkaran terus menerus lebih banyak dibanding penyebab lainnya.

Diuraikannya, perceraian dari gugatan ada 385. Sedangkan cerai talak sebanyak 95 kasus.

“Beda gugatan dan cerai talak adalah, gugatan permintaan dari si perempuan, adapun talak merupakan keinginan dari sang pria,” jelas Panetera dihubungi bakabar.com, Selasa (9/2).

Penyebab perceraian itu antara lain, seperti masalah ekonomi ada 39 kasus, meninggalkan salah satu pihak 38 kasus, poligami 14 kasus, pemabuk 8 kasus, KDRT dan dihukum penjara 4 kasus.

“Sisanya, karena perzinahan, madat, judi ada 3 kasus. Terakhir karena salah satu pasangan berpindah agama atau murtad 2 kasus,” imbuh Murnianti.

Selain itu, untuk perceraian di awal Januari hingga pekan kedua Februari 2021 terdapat 17 perkara. Dari gugutan 8 dan talak 9 kasus.

Adapun untuk kasus cerai karena murtad, pernikahan beda agama memang diharamkan oleh Islam.

Seperti dikutip dari ejurnal.uin-suska.ac.id, Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah yang ada dalam Al-quran di surat Al-baqarah Ayat 221.

Komentar
Banner
Banner