Habar Pemilu 2024

Ratusan Baliho dan Spanduk Peserta Pemilu di Sampit Ditertibkan

Ratusan Alat Peraga Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Sampit, ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotim, Kalteng bersama tim gabungan

Featured-Image
Proses penertiban APK peserta pemiku yang melanggar aturan, oleh Bawaslu Kotim bersama tim gabungan, Rabu (24/1/2024). Foto-Istimewa

bakabar.com, SAMPIT - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Sampit ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng bersama tim gabungan, Selasa (24/1/2024).

Penertiban ini dilakukan karena baliho dan juga spanduk milik peserta pemilu dinilai melanggar aturan, seperti penempatannya yang tidak sesuai titik yang ditentukan pihak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Tim dibagi menjadi tiga, dua regu melakukan penertiban di wilayah Baamang, sedangkan satu regu lainnya melaksanakan penertiban di MB Ketapang.

"Penertiban terhadap APK yang tidak peraturan perundang-undangan, seperti di tempel di pohon, diatas saluran parit atau drainase, dipersimpangan yang mengganggu pengguna jalan, APK yang rusak mengganggu pemandangan tata kota, dekat dengan fasilitas pemerintahan, pendidikan, ibadah serta fasilitas publik," terang Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Rabu (24/1).

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mencatat Kotim  menjadi wilayah terbanyak untuk APK yang tidak sesuai ketentuan.

"APK yang sesuai dengan ketentuan tidak kami tertibkan," ucap Muhammad Natsir.

Untuk penertiban di wilayah Kecamatan dan Desa, Bawaslu Kotim juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan pada 24-25 Januari 2024.

"Ini adalah penertiban yang kedua, selanjutnya yang ketiga nanti di masa Minggu tenang, akan kami tertibkan seluruhnya, karena tidak boleh ada APK satu pun di saat Minggu tenang dari tanggal 11-13 Februari 2024," imbuhnya.

Pada saat penertiban, banyak ditemukan baliho yang rusak. Hal itu bukan menjadi tanggung jawab petugas, sebab sebelum digelar penertiban Bawaslu Kotim telah memberikan kebijakan agar para peserta pemilu menertibkan sendiri APK yang tidak sesuat aturan yang ditentukan.

"Bawaslu sudah memberikan kebijakan kepada peserta pemilu menertibkan secara mandiri APK mereka yang tidak sesuai aturan. Namun hingga batas waktu diberikan sampai tanggal 15 Januari, tidak ada satupun yang menertibkan, sehingga kita tertibkan," tegasnya

Penertiban ini dilakukan selama dua hari secara serentak baik di Kota hingga Kecamatan, Kelurahan dan Desa, yakni dari tanggal 24 sampai 25 Januari 2024. 

"Untuk wilayah perkotaan kemungkinan akan berlanjut sampai selesai sampai tanggal 28 Januari ini, karena masih sangat banyak yang ditertibkan," ujar Muhammad Natsir

"Sedangkan di wilayah Kecamatan di pedalaman sana, yang sedikit jumlah APK yanh ditertibkan mungkin bisa selesai dua hari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," sambungnya.

Kegiatan penertiban melibatkan Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Perizinan serta instansi lain seperti PLN yang masuk dalam tim penertiban.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Bawaslu Kotim, ada sebanyak 2.245 APK yang melanggar aturan, dan yang paling banyak pelanggaran ditemukan ada di wilayah perkotaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner