bakabar.com, BANJARMASIN – Seluruh bangunan kios depan Banjarmasin Trade Center (BTC), Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, kini rata dengan tanah.
Setelah puluhan petugas dari Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran atas bangunan dianggap ilegal di kawasan BTC itu, sejak Minggu (7/11) pagi.
Saat di lapangan petugas tidak mendapat penolakan atau perlawanan dari pemilik. Pasalnya, tindakan persuasif dan pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin telah dilakukan.
Bagi petugas, tidak butuh lama mengeksekusi bagunan depan BTC itu lantaran terbuat dari kayu, bahkan para pemilik kios terlebih dulu melakukan pembongkaran.
"Kita membersihkan sisa-sisa pembongkaran saja. Karena pada prinsipnya warga rata-rata telah membongkar sendiri bangunanya," ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin kepada bakabar.com.
Adapun puluhan bangunan tersebut terdiri dari penyedia jasa tiket perjalanan darat hingga toko makanan dan minum. Pembongkaran sendiri sejak Jumat (5/11).
Pemberitahuan pemongkaran itu seiring batas waktu saat diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 3 oleh Satpol PP Banjarmasin untuk membongkar bangunan secara mandiri.
"Ada permintaan dari warga dan Organda juga penundaan waktu. Kita penuhi dan warga kooperatif. Proses pembongkaran pun berjalan kondusif,” ungkapnya.
Sejauh ini petugas masih menyisakan puing-puing bangunan untuk diangkut. Nampak kawasan yang berada persis di terminal KM 6 Banjarmasin itu nampak bersih.
Hanya saja bangunan BTC nampak tidak terurus masih menyisakan kesan kumuh, lantaran tidak pernah digunakan sejak dibangun.