Kalsel

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banjarmasin 2019 Ketuk Palu

apahabar.com, BANJARMASIN – Seluruh fraksi di DPRD Banjarmasin menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban…

Featured-Image
Wali Kota Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Hermansyah dan Pimpinan DPRD Banjarmasin menandatangani Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perda. Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN - Seluruh fraksi di DPRD Banjarmasin menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2019 Kota Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum ketuk palu atau disetujuinya Raperda tersebut, dihadapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui rapat paripurna, Rabu (29/7) di Gedung DPRD Banjarmasin.

Wali Kota Ibnu Sina usai rapat menjelaskan meski sebelumnya di mana ada beberapa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan anggaran APBD tahun 2019 Kota Banjarmasin namun hal itu sudah dijelaskan dan diperbaiki.

“Sudah disampaikan kepada dewan, ini kembali dipertanyakan lagi badan anggaran kepada tim anggaran dan sudah dijelaskan pada rapat badan anggaran,” kata Ibnu Sina.

Sementara Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya menjelaskan bahwa pihak DPRD menanyakan temuan BPK itu melalui rapat badan anggaran dan sudah mendapat laporan dari pihak pemkot terhadap pelaksanaan anggaran APBD 2019.

“Sudah diterima seluruh fraksi melalui pendapat akhir yang sudah disampaikan dalam pandangan fraksi. Kita berharap ke depan pengelolaan keuangan meski kita tahu sedang menghadapi wabah namun administrasi keuangan bisa lebih baik dan SILPA jauh menurun,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR menyebut bahwa badan anggaran mengapresiasi dengan kinerja pemkot.

“Kita ingin mendapat predikat yang terbaik, karena kita sendiri sudah 7 kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Temuan temuan BPK itu juga sudah diperbaiki,” tandas Yamin.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner