bakabar.com, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol sampai sekarang belum juga masuk pembahasan lanjutan untuk di Paripurnakan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Arufah Arief mengatakan pihak DPRD Banjarmasin sudah menyurati wali kota Banjarmasin terkait dengan perda minol yang dipending wali kota.
“Sudah kami surati wali kota. Kami juga sudah menanyakan langsung ke Pemkot perihal ini,” ucap Arufah, Kamis (16/4) di gedung Dewan.
Ia pun berharap dalam waktu dekat sudah mendapat jawaban dari wali kota tentang nasib Raperda Minol yang akan mengatur penjualan dan retribusi penjualan minuman beralkohol di Kota Banjarmasin.
“Semoga dalam waktu dekat ada jawaban sehingga bisa kita cepat paripurnakan,” ujarnya.
Arufah mengungkapkan, keputusan wali kota menunda pembahasan raperda ini memang sudah beberapa kali ditanyakan kepada wali kota secara lisan, namun belum juga mendapat keputusan pasti.
“Baru satu kali ini dilakukan dengan surat. Kami juga bingung saat mau diparipurnakan ternyata wali kota meminta pending karena ada pertimbangan lain,” kata Politisi PPP ini.
Hanya saja anggota dewan dikatakan Arufah tidak menyoalkan keputusan Wali Kota Ibnu Sina agar menunda pembahasan raperda tersebut.
“Kami tidak mempermasalahkan, tapi kami tunggu kapan wali kota bisa membahas perda ini untuk dituntaskan,” tukasnya.
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Muhammad Bulkini