bakabar.com, KANDANGAN – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS menggelar rapat panitia khusus atau pansus Ranperda pajak daerah, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, serta pengelolaan sampah, Rabu (10/11).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ranperda pajak daerah yang perlu direvisi kembali beserta sejumlah kendala yang dihadapi.
Menurut anggota pansus Mukhlis Ridani, totalnya 11 objek pajak perlu disesuaikan berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Perlu revisi, melakukan penyesuaian presentasi dan jumlah,” jelasnya.
Mukhlis Ridani mengatakan bahwa terdapat kendala dalam upaya melaksanakannya pemungutan pajak yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di HSS.
“Kendala yang paling menonjol yakni penerimaan pajak parkir dan sarang walet, kemudian penerangan jalan karena belum sinkron,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan berbagai masukan dilanjutkan belajar efesiensi dan efektifitas penagihan supaya PAD Kabupaten HSS dapat lebih meningkat.
Kabid Perencanaan Pendataan dan Penetapan (Rendatap) BPKPD HSS, Rahmani menambahkan bahwa kendala yang dihadapi sifatnya self aseesment atau pungutan membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayar wajib pajak mandiri.
“Ada perubahan pada peraturan daerah (perda), empat buah perda keseluruhan bakal digabung menjadi satu sehingga mencakup keseluruhan,” imbuhnya.
Rapat kerja pansus tersebut merupakan lanjutan pembahasan terhadap kendala-kedala yang dihadapi Pemkab HSS bersama DPRD setempat pada Selasa (9/11) kemarin.