bakabar.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor menyampaikan nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Pengantar tersebut disampaikan Paman Birin -akrab Gubernur disapa- pada rapat paripurna DPRD Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (23/9) siang.
Dia mengatakan, APBD Kalsel Tahun 2020 mengalami selisih kurang Rp350 miliar, dengan artian belanja daerah lebih besar dibanding jumlah kesediaan anggaran.
“Nantinya diambil dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan atau SILPA tahun 2019 dan dana cadangan,” ujar Paman Birin membacakan penjelasan Rencana Peraturan Daerah APBD 2020.
Dihadiri Komandan Korem 101 Antasari dan Perwakilan Polda Kalsel serta jajaran, SKPD lingkup Pemprov Kalsel, Paman Birin menjelaskan kekurangan pada belanja daerah tahun depan akan ditutupi oleh SILPA sebagian diambil dari dana cadangan dengan masing-masing Rp200 miliar dan Rp150 miliar.
Belanja langsung Provinsi Kalsel diperkirakan akan menyentuh angka Rp7.346.340.856.000 di tahun anggaran 2020.
Lalu pemasukan Kalsel atau pendapatan diperkirakan hanya sebesar Rp6.996.340.856.000 atau defisit sekitar Rp350 miliar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah merekomendasikan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang sebesar Rp210 Miliar.
Adapun rincian anggaran tersebut, kata dia, digunakan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sebesar Rp150 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp60 Miliar.
Baca Juga: Sore Ini, Kawasan Siring Bakal Diberlakukan Buka Tutup
Baca Juga: Masyarakat Tambak Muara Kintap Geruduk Kantor Gubernur Kalsel
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Muhammad Bulkini