bakabar.com, MARABAHAN – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Batu Benawa Polres HST dan Babinsa Koramil 1002-07/Pagat aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HST nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di objek wisata Riam Bajandik, Sabtu (22/8).
Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, yakni kebijakan ketiga: Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal dan Kebijakan keempat: Menjalin kerja sama dan kemitraan secara sinergitas dengan pemerintah daerah, TNI, Stake Holders dan seluruh elemen masyarakat.
Sosialisasi ini disampaikan mengingat salah satu objek wisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun luar tiap hari libur.
Dalam upaya meminimalisir penularan Covid-19 itulah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan imbauan sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada pengunjung.
Kapolres HST Akbp Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, "Dengan sosialisasi tersebut diharapkan para pengunjung dapat mentaati protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan pakai sabun."
Editor: Muhammad Bulkini