bakabar.com, KOTABARU – Di saat masyarakat terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV, warga Desa Mekarpura di Kotabaru, justru mengembalikan bantuan.
Bantuan yang dikembalikan berupa jaring dari salah satu perusahaan tambang batu bara, yakni PT Sebuku Tanjung Coal (STC).
Penelusuran bakabar.com, warga sekaligus nelayan ‘Hidup Bersama’ justru dibuat tidak nyaman setelah menerima bantuan tersebut.
Sebab, bantuan tersebut dinilai nelayan sendiri tidak sesuai dengan harapan. Tidak bisa dimanfaatkan sebagai alat tangkap ikan.
“Iya. Kami semua anggota sepakat mengembalikan jaring ikan ini ke STC besok, karena tidak bisa dipakai,” ujar Mahdin, kepada wartawan, Senin (16/8).
Menurutnya, kelompok nelayan sebelumnya mengajukan bantuan ke STC berupa sepaket jaring sebagai sarana tangkap ikan.
Bantuan sendiri diminta mereka lantaran diduga kawasan tangkap ikan mereka dicemari limbah tambang batu bara. Bantuan sekaligus kewajiban perusahaan menyalurkan CSR-nya.
“Kita tulis di proposal itu jaring sepaket, atau selengkapnya. Tapi, yang dikasih malah jaringnya saja, tidak ada timah, tali, serta pelampungnya,” ucapnya.
Sementara, Eksternal Relation PT STC Yohanes Dalo, mengatakan jumlah bantuan yang diserahkan telah sesuai dengan ajuan nelayan.
“Kami menyerahkan bantuan itu sudah sesuai dengan ajuan di proposal,” ujar Yohanes, Senin (16/8).
Yohanes bilang berkenaan dengan perangkat jaring justru tidak tertera, atau dirincikan dalam proposal yang diajukan.
“Jadi, di proposal tidak dirincikan, hanya sepaket. Jadi, kami tidak paham soal itu,” ujarnya.
Selain itu, Yohanes juga menyarankan agar bantuan tersebut dapat diterima sembari dibicarakan kembali dengan manajemen.
“Jadi, kami sarankan tadi. Bantuan itu diterima saja dulu, dan hal ini akan kami sampaikan ke manajemen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, STC sendiri telah menyalurkan bantuan perdananya berupa jaring ikan ke nelayan tersebut sebanyak 85 set, pada Sabtu (14/8) kemarin. Jumlah nelayan yang tergabung dalam kelompok sebanyak 45 orang.