bakabar.com, MARTAPURA - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Banjar menggelar rapat koordinasi aplikasi Smart Kampung Manis, di Aula Berlian Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Senin (3/6) pagi.
Smart Kampung Manis diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 45 Tahun 2021 dengan tujuan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta mensinergikan program kerja dan kegiatan perangkat daerah.
Kepala DKISP Banjar, HM Aidil Basith, menjelaskan tujuan Smart Kampung Manis tidak hanya sekadar pelayanan, tetapi cara mensejahterakan masyarakat sesuai visi misi Bupati Banjar.
"Sejumlah kelurahan dan desa sudah banyak menerapkan aplikasi Smart Kampung Manis yang terlihat dari ribuan surat elektroni. Namun demikian, beberapa di antaranya baru membuat puluhan surat," beber Basith.
"Padahal aplikasi tersebut menyediakan 19 surat sesuai dengan peruntukan, sehingga persoalan yang dihadapi harus dicarikan solusi," sambungnya.
Adapun rapat koordinasi dipimpin Cornelius Kristiyanto selaku Kabid E-Government. Selain lurah dan kepala desa, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Bappedalitbang, Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Duta Digital Banjar.