Kalsel

PWNU Kalsel: Mari Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

apahabar.com, BANJARMASIN – Imbauan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden…

Featured-Image
Ilustrasi sidang MK terkait PHPU yang digelar tempo hari. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Imbauan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden 2019 terus mengalir dari kalangan ulama di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini, terlontar dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan.

“Kita berharap putusan MK dihormati. Karena itulah upaya yang telah dilakukan beberapa pihak. Artinya kita hormati aja keputusan,” ucap Ketua PWNU Kalsel Abdul Haris Makkie kepada bakabar.com, Minggu (30/06/2019) siang.

Masyarakat Kalsel, kata dia, mesti dalam semangat kebersamaan dan persatuan dalam mengisi kemerdekaan. Dengan cara membangun masyarakat yang sejahtera, pembangunan fisik dan infrastruktur. “Ya, kita hormatilah keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Perbedaan pilihan saat Pemilu 2019 kemarin sebagai wujud proses berdemokrasi. Sehingga, dinilai hal yang wajar berbeda pilihan. Namun, setelah ada keputusan dan pemenang, maka sebaiknya bersama-sama membangun negeri ini.

“Ya, kita hormati keputusan MK. Tapi, aku tak memaksa orang untuk menerima. Aku hanya menghimbau. Kalau menerjemahkan terganggu orang masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan, masyarakat agar menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengingat, MK merupakan lembaga pemerintah secara konstitusional diamanatkan oleh konstitusi untuk melaksanakan tugas yang bersifat final dan mengikat.

“Oleh karena itu, kita wajib hukumnya menaatinya keputusan tersebut,” ucap Wakil Ketua MUI Kalsel, Prof Hafiz Anshari kepada bakabar.com.

Putusan itu dinilai bersifat final dan mengikat, sehingga tak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan untuk mengubah keputusan tersebut.

Oleh sebab itu, dengan putusan MK, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memiliki kewenangan untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar menerima semua keputusan. Karena, keputusan itu dilakukan sesuai prosedural sesuai dasar keadilan yang sebenarnya,” tegas Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin ini.

Alhasil, sambung dia, presiden terpilih adalah presiden Republik Indonesia (RI). Pastinya, diamanatkan oleh seluruh rakyat. Kepada pihak yang memilih atau tak memilih di Pemilu 2019 kemarin, harus tetap menerima keputusan tersebut.

“Jadi, harus diterima keputusan tersebut dan dibantu beliau dalam menjalankan tugasnya. Supaya bisa mencapai kemajuan,” cetusnya.

Menurutnya, jangan sampai terjadi lagi perpecahan, perselisihan, saling menghujat dan saling tuding menuding. Saatnya, seluruh elemen berfikir kedepan untuk membangun bangsa Indonesia, agar menjadi negara maju.

“Yang sudah lewat, biarlah berlalu,” tegasnya singkat.

Semua masyarakat, imbau dia, perlu bersama-sama membangun bangsa ini sesuai dengan bidang dan kapasitas masing-masing. Reda ego dan kesampingkan masalah perbedaan pilihan di Pemilu silam.

“Kalau pun pelantikannya nanti 20 Oktober 2019, tapi keputusannya kan sudah final,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner