News

PTAM Bandarmasih Kerja Sama dengan Perumda PALD, Dana Rp 3,6 Miliar Dikembalikan ke Pelanggan

PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Perumda PALD, di Ruang Rapat Direktur Utama

Featured-Image
PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Perumda PALD, di Ruang Rapat Direktur Utama PTAM Bandarmasih. Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN — PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Perumda PALD, di Ruang Rapat Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Syahrani, dan dihadiri sejumlah pejabat perusahaan. Turut hadir pula Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, bersama jajarannya.

Penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.

Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, menjelaskan bahwa MoU tersebut berkaitan dengan pengembalian tagihan yang tertagih pada bulan April–Mei 2024 untuk pelanggan PTAM Bandarmasih yang bukan pelanggan Perumda PALD.

“Pengembalian sudah berjalan sejak Oktober 2024 melalui loket PTAM Bandarmasih, loket Perumda PALD, dan juga kelurahan,” ujar Endang.

Ia menyebut hingga akhir September 2025, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp599 juta kepada 20.521 pelanggan.

Dengan adanya kerja sama ini, sisa pengembalian dana sebesar Rp3,6 miliar akan dikembalikan kepada 144.528 pelanggan melalui rekening pelanggan PTAM Bandarmasih secara otomatis.

Endang menyampaikan apresiasi kepada PTAM Bandarmasih atas dukungan dan kolaborasinya dalam proses pengembalian dana tersebut.

“Terima kasih PT Air Minum Bandarmasih sudah mau membantu, difasilitasi juga oleh Kejaksaan Negeri. Mudah-mudahan selesai semuanya di akhir Desember. Kalau ada yang belum dikembalikan hingga Desember karena P7 atau putus sebagai pelanggan, akan kami selesaikan sebagai uang titipan di pengadilan,” terangnya.

Endang juga menjelaskan penyebab lambatnya proses pengembalian dana. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh minimnya penyampaian informasi dan rendahnya minat masyarakat untuk mengambil dana pengembalian karena nilainya relatif kecil.

“Nah, dengan adanya pengembalian melalui rekening PTAM Bandarmasih dengan sistem restitusi, Insya Allah semua akan dikembalikan ke pelanggan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Syahrani, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan membantu Perumda PALD dalam pelaksanaan pengembalian dana iuran.

“Rencananya pengembalian itu setelah kita sosialisasikan. Mudah-mudahan Desember pengembalian selesai sesuai dengan masa kerja sama,” ujarnya.

Syahrani juga menjelaskan mekanisme pengembalian dana yang dilakukan secara otomatis melalui rekening pelanggan.

“Misalnya tagihan rekening pelanggan sebesar Rp50 ribu, sementara pada bulan April–Mei 2024 terdapat iuran PALD sebesar Rp5 ribu. Maka saat pembayaran, pelanggan cukup membayar Rp45 ribu. Otomatis terpotong, jadi pelanggan tidak perlu lagi datang ke loket pengembalian dana,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner