bakabar.com, MATARAMAN - PT Banjar Intan Mandiri (BIM) diduga melakukan ekploitasi pertambangan batu bara secara ilegal di Kabupaten Banjar.
Hal ini terungkap saat 6 anggota Komisi III DPRD Banjar melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke lokasi penambangan batu bara yang ditambang PT BIM, di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kamis (24/04) siang.
Rombongan anggota dewan dipimpin langsung Ketua Komisi III, Irwan Bora bersama HM Yunani, Lauhul Mahfudz, Rusmini, Ruslan, dan Mardani, dan didampingi Kabid Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjar, Nur Aina dan stafnya.
Lahan tambang tersebut diketahui memiliki luas lahan sekitar 1.000 hektare, yang ditambang oleh PT Prima Sumber Daya Investasi (PSDI) sebagai pemegang surat perintah kerja (SKP) dari PT BIM.
Irwan Bora mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mengetahui apakah kegiatan penambangan sudah sesuai prosedur aturan.
"Kami bukan ingin mencari-cari kesalahan. Namun kami sebagai wakil rakyat perlu memastikan apakah penambangan di sini sudah legal. Apalagi di saat mewabahnya Corona saat ini, perekonomian anjlok, jadi bagaimana caranya pemasukan daerah dapat maksimal," ujar Irwan Bora.
Sementara HM Yunani mengungkapkan, PT BIM belum memenuhi beberapa dokumen lingkungan hidup, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Semenstinya, sebelum melakukan penambangan, semua persyaratan dokumen harus sudah lengkap. Ini kan sudah sampai eksploitasi," ujar Yunani.
Selain itu, Yunani juga menyinggung soal kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kabupaten Banjar, yang hingga saat ini menurutnya masih nihil.
Lebih jauh, Yunani juga mempertanyakan kedudukan PT BIM. Menurutnya, PT BIM tidak boleh melakukan penambangan mengingat statusnya holding company.
"PT BIM ini adalah sebagai holding, maka menurut hemat kami, holding ini tidak boleh melakukan kegiatan penambangan secara langsung atau memberikan SPK kepada pihak ketiga," jelasnya.
Ia melanjutkan, karena berkaitan dengan pemerintah daerah yang punya kebijakan mengeluarkan peraturan daerah (Perda), pembentukan ini harus dengan Perda.
"Jika pun ada perubahan pun harus dengan Perda pula. Memang tahun 2013 lalu sempat ingin melakukan perubahan status dari holding ke perseroan terbatas, kemudian 2018 ingin mengajukan, dan sampai saat ini kami belum melakukan apa-apa (melakukan perubahan Perda)," kata Anggota DPRD empat periode ini.
Secara tegas, Yunani menginginkan penambangan yang dilakukan PT BIM harus segera dihentikan. "Karena ini termasuk penambangan ilegal. Oleh karena itu harus dihentikan dulu," tegasnya.
Sementara, Manajer Operasional PT BIM Iwansyah mengatakan, terkait dokumen pengelolaan lingkungan hidup sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, hanya saja tidak ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sementara terkait status holding, ia mengaku sudah mengajukan kepada Pemkab Banjar, namun hingga saat ini belum juga selesai. "Saya cuman pekerja juga pak, jadi saya kurang tahu, mungkin itu direksi atau gimana, sudah diajukan juga tapi belum selesai," katanya.
Ia juga mengaku sudah mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari Dinas ESDM.
Disinggung sejak kapan melakukan penambangan, Iwan mengaku sudah sejak Februari 2019. Hanya saja, katanya, selama mewabah Corona ini penambangan dihentikan.
"Sampai saat ini sudah sekitar 16 ribu metrik ton batubara," katanya Ketika ditanya soal berapa banyak batu bara yang sudah dihasilkan.
Reporter: Hendra LianorEditor: Aprianoor