Tak Berkategori

PT AGM Reklamasi Area Eks Tambang Ilegal, Ribuan Pohon Ditanam

apahabar.com, MARTAPURA – PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan reklamasi penanaman pohon di area eks tambang…

Featured-Image
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Harjito secara simbolis menanam pohon jengkol di area eks tambang eligal di wilayah PKP2B PT AGM, di Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalsel, Kamis (11/11). Foto-apahabar.com/hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA - PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan reklamasi penanaman pohon di area eks tambang ilegal, di Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalsel, Kamis (11/11).

Kegiatan reklamasi ini PT AGM menggandeng Dinas ESDM Kalsel, Dinzipur 8, Pam Obvit Polda Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Banjar, serta LSM dari Lembaga Peduli Lingkungan Indonesia (LIPI).

"Ini bentuk tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara)," ujar Kepala Tekni Tambang PT AGM, Imam Arifyanto.

Sejatinya, kata dia, area Blok I ini sudah lama selesai ditambang oleh PT AGM sejak 2007. Namun karena masih menyimpan batubara cadangan, sejumlah oknum tidak bertanggung jawab mengeruknya lagi pada 2015.

Penambang tanpa izin, kata Imam, hanya menggali dan mengambil batu bara tanpa adanya pertanggung jawaban melakukan pemulihan dengan reklamasi, sehingga PT AGM yang punya konsesi mesti harus bertanggung jawab.

Total area eks tambang ilegal yang direklamasi sekitar 10 hektare lebih.

"Untuk penanaman pohon hari ini secara seremonial ada 200 pohon, sebelumnya sudah 6 ribu pohon kita tanam di lahan eks ilegal mining sekitar 10 hektare," ungkapnya.

200 anak pohon yang ditanam hari ini terdiri dari jambu mete, sengon buto, jengkol, dan bambu.

Sementara Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Harjito, menerangkan PKP2B PT AGM sudah ada sejak 1998, dan untuk di area Blok I ini sudah lama selesai ditambang dan direklamasi.

"Artinya kan sudah dihijaukan lahannya, namun karena keberadaan illegal mining ini mau tidak mau PT AGM harus melakukan reklamasi ulang," ujar Gunawan.

Lantas bagaimana pengawasan dari Dinas ESDM Kalsel?

Gunawan menjelaskan pihaknya punya kewajiban melaporkan ke Kementerian ESDM dan kepolisian.

"Masalah penegakan hukum, sebenarnya ini kewenangan kami sudah tidak ada lagi karena jadi kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian bila ada illegal mining kami punya kewajiban melaporkan. Misal Antang menyampaikan ke kami, pertama kami menyampaikan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM, kedua kami menyampai ke polisian. Kewajiban kami sampai di situ," paparnya.

Sedangkan Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menjelaskan sejak adanya MoU antara PT AGM dan Polda Kalsel pada Februari 2020 dengan membentuk tim gabungan, para penambang liar berhasil dibrantas.

"Sekitar 5 bulan setelah adanya MoU, kita melaksanakan operasi alhamdulillah dari Blok 1 hingga Blok 6 dari Kabupaten Banjar sampai Kabupaten HST, detik ini sudah nol penambang ilegal di PT AGM," ujar Kompol Rokhim.

Ia melanjutkan dari sejumlah kasus total sudah 27 alat berat milik penambang ilegal disita dengan tersangka 34 orang.

"Semuanya sudah diproses sekitar setengah tahun lalu. Mudah-mudahan MoU ini terus berlanjut karena hanya satu tahun berlaku," terangnya.



Komentar
Banner
Banner