bakabar.com, BANJARMASIN – Masyarakat tetap memadati antrian percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (9/6).
Antrean ini dimulai Selasa lalu (8/6) dan bersambung hingga hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.
Warga Basirih, Syahrudin mengakui kesulitan untuk menggunakan hak suaranya. Hal ini akibat dirinya tidak mempunyai e-KTP sebagai syarat mencoblos di PSU Pilgub Kalsel.
Dirinya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Basirih.
"Bikin KTP kita, susah mencoblos ini tidak punya KTP cuma punya undangan memilih," ujarnya saat ditemui bakabar.com.
Sebelumnya, KPU Banjarmasin menjelaskan pemilih masih bisa menggunakan KTP yang rusak. Asalkan mereka mempunyai surat memilih PSU Pilgub Kalsel.
"KTP yang rusak misalnya patah-patah atau sekadar buram, masih bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menunaikan hak pilih. Asalkan warga memiliki dan membawa undangan untuk memilih," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.
Rahmi mengatakan bahwa masyarakat kebanyakan masih mempunyai KTP rusak dan hingga saat Pilkada 9 Desember lalu. Sampai sekarang pun, mereka tidak memperbaiki KTP tersebut.
Khusus PSU Pilgub Kalsel, pemilih harus memperlihatkan KTP. Pihaknya berkoordinasi dengan Disdukcapil Banjarmasin, terkait banyak KTP warga yang rusak, hilang dan sebagainya yang tak kunjung diurus warga.
“Maka disdukcapil pun memfasilitasi dengan jemput bola ke kecamatan. Sehingga hari ini, dijadwalkan oleh disdukcapil untuk pembaharuan KTP yang rusak atau hilang, itu,” tuntasnya.