Kalsel

PSBB Jilid II Hari Ke-4, Masih Banyak Ditemukan Pelanggaran

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di Kota Banjarmasin berjalan 4 hari….

Featured-Image
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di Kota Banjarmasin sudah berjalan 4 hari. Namun begitu pelanggaran mendasar masih banyak ditemukan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di Kota Banjarmasin berjalan 4 hari.

PSBB jilid II tampak tak jauh berbeda dengan PSBB tahap pertama yang berakhir per 7 Mei kemarin.

Namun begitu, sejumlah pelanggaran mendasar masih mudah ditemukan. Seperti tak memakai masker dan warga yang berboncengan.

Hal itu terekam dari pantauan bakabar.com di ruas jalan dan pos perbatasan yang menuju dalam Kota Banjarmasin.

Sekalipun begitu, dari pantauan di lokasi pada Senin (11/5) para pengendara bandel itu masih dibiarkan masuk ke Banjarmasin.

Demikian dengan sejumlah pengemudi roda empat. Aturan jaga jarak antara pengemudi dan penumpang juga tak diindahkan.

Keruwetan itu bertambah dengan tiadanya thermo scan, alat pengukur suhu tubuh.

Petugas pos jaga tampak hanya duduk di tenda sembari menghindari teriknya panas matahari.

Noor Hidayat salah satu pengendara yang melintas kecewa dengan penerapan PSBB saat ini.

Diterapkan 24 April silam, sekalipun ia tak pernah diberhentikan oleh petugas pos jaga untuk dilakukan screening kepada tubuhnya saat melintas di depan posko jaga PSBB.

"Saya biasa lewat aja, ditegur juga tidak ada sama seperti PSBB pertama seperti ini saja," ujar Dayat kepada bakabar.com.

Warga Kuin Selatan itu berharap Pemkot Banjarmasin beserta petugas pos jaga supaya lebih ketat menjalankan PSBB tahap kedua ini.

"Kita mulai hal kecil saja dulu supaya warga terbiasa dan menjadi biasa untuk menggunakan masker," pungkasnya.

Sementara itu Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menerangkan pelaksanaan PSBB Banjarmasin yang sudah tertuang dalam Perwali Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 lebih dipertegas.

Sebab ia menilai Perwali tersebut di PSBB tahap pertama sangat kurang maksimal.

Jadinya, setiap Satuan Tugas (Satgas) memiliki pimpinan masing masing.

Misalnya ada Satgas Penegak Perwali yang dikomandai Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.

Di situ petugas Satpol PP tidak akan bekerja sendiri. TNI dan Polri akan siaga membantu mereka.

Lalu, Satgas Kesehatan yang dipimpin Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Machli Riyadi beserta jajarannya.

Satgas Sispam dikomandai Kapolresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan petugas Satpol PP serta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

"Satgas ini fungsinya sosialisasi untuk perbaikan ke tahap berikutnya," tegasnya.

Sebab, lanjut Ibnu PSBB ini berbeda hal dengan lockdown. PSBB lebih ke penegakan butir dan pasal yang tertuang dalam Perwali.

"Selama dua atau tiga hari kedepan kita sosialiasikan dulu baru selanjutnya diterapkan di PSBB kedua ini," tuturnya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner