Kalsel

PSBB Jilid II, 5 Kluster Corona di Banjarmasin Ditangani Khusus

apahabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB jilid II akan…

Featured-Image
Ibnu Sina membacakan keputusan hasil rapat di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (7/5). Hadir perwakilan dari DPRD, Polresta, Kodim 1007/Banjarmasin. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB jilid II akan berlangsung dua pekan. Dari 8 hingga 21 Mei, seiring berakhirnya masa pembatasan pertama besok.

Ada sejumlah catatan penting selama PSBB pertama diberlakukan. Salah satunya membeludaknya jumlah kluster penularan Covivd-19.

Wali Kota Ibnu Sina menerangkan saat ini sudah terdapat lima kluster. Nyaris semua kelurahan di Banjarmasin zona merah.

Kluster pertama adalah kluster pasien Ulin-1 beserta keluarganya. Pasien Covid-19 pertama Kalsel itu terjangkit usai bepergian ke luar daerah.

Selanjutnya ada kluster jemaah Ijtima Ulama di Gowa, Sulawesi Selatan.

Nah, dari kluster Gowa melahirkan kawasan penyebaran baru, yakni Pekapuran. Di bawahnya ada Kluster Pasar Sentral Antasari.

"Kluster terakhir adalah multifaktor yang disumbang dari beberapa kluster sudah putus dari hasil penelusuran yang ada," ujar Ibnu.

Dengan begitu, pelaksanaan PSBB jilid II kelima kluster akan dapat atensi penuh. Salah satunya upaya tracking lanjutan.

Ibnu berjanji rapid test atau test cepat massal di kawasan penyebaran itu.

Berdasar catatan Dinas Kesehatan terdapat 1600 alat rapid test. Akan digunakan pada sepekan pertama PSBB jilid II.

Kemudian juga ada 2000 rapid test yang sudah dipesan Pemkot Banjarmasin.

"Jadi ada 3.600 rapid test di tahap kedua PSBB. Mudah mudahan kita menemukan orang baru dari kluster itu," ucapnya.

Sebab, lanjut Ibnu berdasarkan aspek epidemiologi jika terdapat 4 warga yang meninggal gegara virus Corona.

Maka kalkulasinya ada 100 orang yang terpapar virus berasal dari Wuhan, China.

Sebelumnya, Ibnu menyampaikan keputusan perpanjangan PSBB di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (7/5). Hadir perwakilan dari DPRD, Polresta, Kodim 1007/Banjarmasin.

Dengan pemberlakuan PSBB jilid II, Ibnu berharap kasus positif Covid-19 di ibu kota Kalsel bisa makin ditekan.

Sejauh PSBB jilid I, Ibnu sendiri menyoroti masih terjadi pelanggaran saat PSBB sekalipun dilindungi Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.

Sementara grafik virus Corona terus meningkat. Hampir seluruh kelurahan di Banjarmasin masuk zona merah.

"Di Permenkes itu diatur ketika ditemukan penyebaran dan peningkatan Covid-19 maka PSBB bisa diperpanjang," pungkasnya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner