Kalsel

PSBB di Kabupaten Banjar Belum Jelas Kapan, Ini Penyebabnya

apahabar.com, MARTAPURA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar belum mendapat kejelasan terkait kapan…

Featured-Image
Sekda Banjar HM Hilman. Foto-istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar belum mendapat kejelasan terkait kapan diterapkan.

Usut punya usut, ternyata usulan PSBB Banjar belum disampaikan kepada Kementerian Kesehatan RI.

Padahal, target semula tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, penerapan PSBB di sana dimulai pada pekan kedua Ramadan ini.

Sekda Banjar, H Mokhamad Hilman menyebutkan, alasannya karena masih ada wilayah yang berencana menerapkan PSBB, yang belum lengkap semua syarat.

“Kabar terbaru, di antara empat kabupaten/kota yang belum memenuhi penilaian tim di Pemprov Kalsel,” ujar Hilman saat teleconference pers Covid-19, di Command Center Martapura, Senin (4/5).

“Sehingga usulan PSBB masih belum disampaikan ke pusat, yaitu Kementerian Kesehatan RI,” sambung Hilman.

Sebelumnya Pemprov Kalsel sendiri meminta pemerintah daerah yang wilayahnya sudah terjadi penyebaran virus Corona, agar mengusulkan penerapan PSBB.

Tujuannya untuk mendukung PSBB di Banjarmasin yang sudah menerapkannya sejak Jumat awal Ramadan pekan lalu.

Empat wilayah yang mengusulkan PSBB yaitu, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Hilman menambahkan, padahal jika PSBB diberlakukan sesuai target, maka sepekan sebelum hari raya Idul Fitri, sudah bisa dituntaskan.

“Padahal kita sudah siap, termasuk jaring sosial yang sudah disediakan paket sembako sebanyak 30.100 kepala keluarga, tinggal menunggu PSBB saja lagi,” kata Hilman.

Hingga saat ini, tambah Hilman, pihaknya terus berkoordinasi kepada Pemprov Kalsel agar segera menyampaikan usulan ke Kemenkes RI.

“Informasinya, paling lama tiga hari setelah usulan disampaikan, Menkes keluarkan putusan,” pungkas Sekda Banjar.

Reporter: Hendra Lianor
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner