Kalsel

Prostitusi via Online di Tanjung, Polisi Tangkap Seorang Mucikari

apahabar.com TANJUNG – Polres Tabalong menangkap seorang mucikari yang menjalankan prostitusi via online, Sabtu (20/6) malam….

Featured-Image
Seorang mucikari dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tabalong di sebuah hotel di Tanjung. Foto-Istimewa.

bakabar.com TANJUNG – Polres Tabalong menangkap seorang mucikari yang menjalankan prostitusi via online, Sabtu (20/6) malam.

Pelaku seorang lelaki berinisial TJR (23), warga Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Ia ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Bersamanya berhasil diamankan barang bukti berupa 9 kondom, 1 handphone dan uang tunai Rp610.000.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, membenarkan penangkapan lelaki diduga seorang mucikari tersebut.

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang diterima Unit Jatanras dan Sat Shabara Polres Tabalong terkait adanya praktik prostitusi. Selanjutnya dilakukan pengecekan di hotel tersebut.

“Setelah di periksa petugas mendapati beberapa pasangan perempuan dan laki-laki disebuah kamar tanpa dilengkapi surat nikah di antaranya TJR,” kata Iptu Matnur, Senin (22/6) malam.

Saat melakukan pemeriksaan handphone TJR, kata Matnur lagi, pihaknya mendapati pesan-pesan dalam sebuah aplikasi yang berisikan penawaran seorang perempuan dengan tarif Rp300 ribu.

Tarif itu untuk satu kali melayani pelanggan dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan pelaku.

Kepada petugas TJR mengakui perbuatannya, bahwa ia menawarkan PSK dengan menarik keuntungan sebesar Rp50 ribu dari tiap transaksi berhasil.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait pasal yang disangkakan Iptu Matnur menjelaskan, ketentuan bagi muncikari/germo/penyedia PSK yang dimaksud ada pada Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner