bakabar.com, MARTAPURA - Terlibat aksi prostitusi online, dua wanita muda diciduk Satpol PP Kabupaten Banjar, Jumat (15/7).
Sebut saja Mawar dan Melati. Dari KTP keduanya, sama-sama masih berusia 20 tahun. Beralamatkan Banjarbaru.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Banjar, Rudy Ramadhani mengatakan keduanya diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Dua remaja tersebut ditangkap anak buahnya saat operasi yustisi oleh anggota PPHD dan Tibum setelah mendapat laporan masyarakat.
“Ditangkap di kawasan Stadion Demang Lehman (SDL) Martapura, setelah dipancing melalui aplikasi media sosial,” ujar Rudy.
Di kantor Satpol PP Banjar, keduanya mengaku baru sebulan menjalani ‘bisnis lendir’ secara online. Wilayah mencakup Banjarbaru dan Martapura.
Rudy bilang keduanya berteman. Satu bertugas menawarkan jasa di media sosial. Satunya lagi spesialis melayani pria hidung belang.
Ironisnya, si muncikari rupanya sudah punya suami.
“Yang saya lihat tadi di screenshot chat (tarifnya) ada Rp600 ribu untuk short time,” ungkapnya.
Praktis, keduanya kini disangka melabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2007 tentang Ketertiban Sosial.
Kendati begitu, proses hukum belum masuk ke tahap penyidikan. “Baru tahap klarifikasi, belum ke ranah penyidikan,” ucapnya.
Alasannya, penyelidik masih perlu melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Kami melengkapi berkas dulu baru menyampaikan kepada Kasatpol PP, karena untuk penyidikan harus ada sprindik,” pungkasnya.