bakabar.com, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) kedatangan rombongan dari Pemkab Barito Kuala (Batola) dan Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (26/6/2023).
Kedua pemkab di Kalsel ini datang dalam rangka kaji tiru program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah eks Transmigrasi di Tala (Kijang Mas).
Tala sudah lebih dulu melaksanakan program penyelesaian tanah eks transmigrasi atau biasa disebut program (Kijang Mas Tala). Pertemuan di Ruang Rapat Barakat Kantor Bupati Tala.
Bupati Sukamta menyebutkan kedatangan mereka ke Tala ingin mengadopsi sebuah inovasi yang telah diciptakan bersama Kantor BPN Tala dan Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.
"Program ini kita inisiasi secara bersama-sama dan alhamdulillah tahun lalu di launching langsung oleh Menteri ATR/BPN," ungkap Bupati Sukamta.
Bupati Sukamta menjelaskan, Program Kijang Mas Tala merupakan sebuah upaya untuk menjawab keresahan warga yang membeli lahan eks transmigrasi.
Warga banyak mengadu kepadanya bahwa mereka memiliki sertifikat, tapi tidak bisa dipakai karena tidak atas nama mereka sendiri.
Ia menambahkan, meski ingin balik nama melalui notaris atau pengacara minimal biaya yang dikeluarkan kisaran Rp 20 juta, sedangkan melalui Program Kijang Mas Tala hanya Rp 4,8 juta.
Kijang Mas Tala hanya melayani masyarakat, tidak melayani perusahaan baik untuk tambang atau perkebunan kelapa sawit dan jenis usaha lainnya.
Sementara itu, Ketua Rombongan Pemkab HSU yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batola Zulkipli Yadi Noor mengungkapkan, bahwa dirinya beserta rombongan dari HSU sengaja berkunjung ke Kabupaten Tala dalam rangka studi tiru.
Terkait penanganan permasalahan balik nama atau sertifikasi pada lahan eks transmigrasi. Persoalan lahan eks transmigrasi banyak terjadi di daerahnya.
"Maka dari itu, untuk mendapatkan informasi dari Kabupaten Tala yang sudah berhasil mengatasi permasalahan ini. Sehingga nanti dapat diaplikasikan di daerah karena persoalan ini semakin berat," pungkasnya.