bakabar.com, BATULICIN – Seorang pria di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) gelapkan motor ponakannya sendiri berhasil diringkus polisi.
Adalah Mahyuni (41), warga Jalan Bina Bersama RT 03 Desa Maju Bersama, Kecamatan Batulicin, Tanbu.
Ia diamankan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Minggu (16/5) sekira pukul 00.20 WITA.
Mahyuni diamankan di kediamannya lantaran diduga telah menggelapkan sepeda motor milik keponakannya sendiri bernama Alvino Herlangga.
“Kami tangkap Mahyuni atau si pelaku setelah kami menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubag Humas, AKP H I Made Rasa, kepada bakabar.com, Minggu (16/5) pagi.
AKP Made menjelaskan kronologis kejadian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor.
AKP Made mengatakan awal mula penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Jumat (05/02/2021) lalu sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Transmigrasi, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.
Si korban meminta bantuan kepada pelaku yang merupakan paman korban untuk mencarikan pinjaman dari menggadaikan sepeda motor miliknya.
Pelaku pun mengatakan bahwa ada temannya yang ingin membantu dan pelaku membawa sepeda motor korban pada hari itu juga.
Berselang tiga hari setelahnya, korban mencoba menghubungi pelaku.
Ia mengatakan kepada pelaku, jika tidak dapat pinjaman dibawa pulang saja sepeda motornya.
Lantas, pelaku berjanji sore nanti akan dikembalikan motor korban.
Namun, pada Jumat (19/02/2021) sekira pukul 16.30 WITA korban mencoba menghubungi pelaku lagi.
Tujuannya untuk menanyakan di mana keberadaan pelaku. Pelaku menjawab bahwa ia masih memakai sepeda motor korban.
Alasan pelaku dipakai untuk bekerja mengarungi batu bara di Sebamban, Tanbu.
Korban pun juga menyuruh pelaku untuk mengembalikan sepeda motornya secepatnya. Dan lagi, pelaku berjanji akan mengembalikan hari Selasa (23/02/2021) pada sore hari.
Namun sejak itu sampai sekarang pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Lantas, korban pun berinisiatif melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Tanah Bumbu.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp 25 juta dari sepeda motor yang digelapkan pamannya,” ujar AKP Made.
“Pelaku saat ini kita amankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Pelaku bersama barang bukti sepeda motor. Foto-Humas Polres Tanbu.