Kalsel

Predator Bocah Tunagrahita di Bajuin Tala Akhirnya Ditangkap!

apahabar.com, PELAIHARI – Polisi akhirnya menciduk SR (30), pria yang menyetubuhi anak berkebutuhan khusus atau tunagrahita…

Featured-Image
Meski sudah beristri, SR pemuda 30 tahun asal Bajuin Tanah Laut tetap tega menyetubuhi anak di bawah umur. Foto-Ali Chandra

bakabar.com, PELAIHARI – Polisi akhirnya menciduk SR (30), pria yang menyetubuhi anak berkebutuhan khusus atau tunagrahita berkali-kali di Wilayah Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

SR ditangkap setelah orang tua bocah 14 tahun itu melapor ke Polsek Pelaihari.

“Laporan itu langsung kita respons dan menangkap pelaku di rumahnya, akhir pekan kemarin,” jelas Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung, Senin (12/10).

Dari informasi yang dihimpun, Senin 05 Oktober 2020, sekitar 15.00 Wita korban pulang sehabis bermain dengan teman sebayanya.

Saat itu, korban pulang ke rumah membawa belanjaan atau jajan yang sangat banyak.

Lantas ayah korban menaruh curiga dan menanyakan kepada anaknya dari mana semua jajan tersebut.

Oleh korban, jajanan itu diakuinya berasal dari SR, seorang pemuda setempat.

Ayahnya bertanya lagi kenapa bisa dibelikan jajan.

Ternyata si anak mengaku ditarik ke kamar dan dikunci kamarnya untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

“Kejadian dilakukan berkali-kali di waktu dan tempat lainnya,” jelas kapolsek.

Mendengar hal tersebut ayah korban naik pitam dan lantas melaporkan pelaku.

“Pelaku itu satu kampung diduga melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan iming iming uang jajan kepada korban,” ujarnya.

Pelaku kini sudah dijebloskan ke sel Mapolsek Pelaihari. Ia diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pengakuan Pelaku

Kepada bakabar.com, pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya saat korban sering bermain di sekitar rumahnya.

Tiba-tiba nafsu birahinya timbul ketika melihat korban bung air kecil.

“Saya melihat dia buang air kecil, lalu saya panggil dan tarik ke dalam rumah. Saya buka celananya. Waktu itu tidak ada orang di dalam rumah,” ujarnya.

SR mengaku sudah 7 kali melakukan persetubuhan dengan korban. Pertama kali Agustus lalu.

Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Namun demikian penyesalan tak berarti ancaman hukuman yang diancam polisi kepada pria beristri tersebut gugur.



Komentar
Banner
Banner