bakabar.com, SAMPIT - Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang menguatkan peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.
Permendikbud ini merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Praktisi Pendidikan Kotim Deny Hidayat mengatakan, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Dari Permendikbud menurut Deny Hidayat, bahwa anggota komite sekolah terdiri atas orangtua atau wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50 persen.
Tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, antara lain memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat.
Anggota atau pengurus organisasi kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota maupun pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik.
Kemudian, sebagai pakar pendidikan paling banyak 30 persen, seperti pensiunan tenaga pendidik, orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
"Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit lima orang dan paling banyak 15 orang," kata Deny, Rabu (8/5/2024).
Deny HIdayat juga menerangkan, dalam Permendikbud juga disebutkan bahwa Komite Sekolah tidak boleh seenaknya melakukan penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
"Dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah," terangnya.
Hasil penggalangan dana menurut Deny dapat digunakan seperti menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Penggunanaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, Dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan kepada Komite Sekolah," ucapnya.
Deny menyampaikan, berdasar dari Permendikbud tersebut juga menegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, orang tua atau walinya.
"Komite sekolah harus benar-benar memahami perbedaan antara sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan," tegas Deny.
Untuk bantuan bersifat disepakati bersama, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sedangkan pungutan bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungungatannya. Hal tersebut tentu saja kadang dicampur adukan dan mispersepsi.
"Dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah seharusnya masyarakat dapat ikut serta bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel," imbuhnya
"Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan bantuan melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum," tutupnya.