News

Prabowo-Gibran Sementara Unggul di Quick Count, Apakah Otomatis Menang Satu Putaran?

Hingga sore ini pukul 18.00 Wita, hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan Prabowo-Gibran unggul di atas 55%. Otomatis menang satu putaran?

Featured-Image
TANGKAPAN layar youtube kompas.com.

bakabar.com, JAKARTA – Hingga sore ini pukul 18.00 Wita, hasil hitung cepat (quick count) Pilres 2024 yang diselenggarakan sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara dengan hasil di atas 55 persen.

Disusul paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkisar 25 persen dan Ganjar Pranowo- Mahfud Md sekitar 17 persen. Apakah otomatis paslon Prabowo-Gibran menang satu putaran?

Bagaimana syarat kemenangan pilpres dalam satu putaran bila diikuti 3 paslon atau lebih? Apakah cukup dengan angka 50 persen plus 1 suara dari keseluruhan DPT Pemilu 2024 yang jumlahnya sekitar 204.807.222 pemilih?   

Sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, mengacu Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945, pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran. Bila satu putaran, terpilihnya paslon Presiden dan Wakil Presiden disyaratkan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Selengkapnya, Pasal 6A ayat (3) berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Ayat (4)-nya berbunyi “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Artinya, selain mensyaratkan total suara lebih dari 50 persen, juga mensyaratkan jumlah sebaran suara yaitu minimal 20 persen suara di setiap provinsi (38 provinsi) yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia yakni 20 provinsi. 

Bila tidak ada paslon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat itu, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua maju dalam pemilihan putaran kedua. Kemudian, paslon yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Editor


Komentar
Banner
Banner