Kalsel

PR Bawaslu, Kasus Bagi-Bagi Amplop Pilkada di HST

apahabar.com, BARABAI – Kasus bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan untuk pemenangan salah satu Paslon Pilbup 2020…

Featured-Image
Para saksi dan pelapor diambil sumpahnya sebelum diperiksa Bawaslu Kalsel di Kantor Bawaslu HST, Sabtu (12/12). Foto-Bawaslu HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI - Kasus bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan untuk pemenangan salah satu Paslon Pilbup 2020 Hulu Sungai Tengah (HST) kini tengah diproses di Bawaslu Provinsi Kalsel.

Bawaslu belum menetapkan hasil kajian terkait adanya dugaan money politics yang terjadi di Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) HST, Selasa (8/12) lalu. Hal ini jadi pekerjaan rumah (PR) Bawaslu untuk diselesaikan.

"Masih panjang prosesnya," kata Kabag Penanganan Pelanggaran Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kalsel, Dody Yuli Hartanto dikonfirmasi bakabar.com, Senin (14/12) sore.

Dody menjelaskan, kasus dengan dugaan money politics di HST ini ada dua.
Satu merupakan temuan dari Bawaslu HST sendiri dan laporan dari masyarakat.

Kedua kasus itu masih dalam tahap pengkajian Bawaslu di tingkat provinsi. "Sekarang masih proses klarifikasi," ujar Dody.

Sementara untuk naik ke proses selanjutnya, diterangkan Dody jika kajian selesai, hasilnya akan dibawa ke rapat Gakkumdu.

"Apabila di Gakkumdu suda ada peristiwa pidananya dan disepakati untuk naik ditindak, ada lagi prosesnya, yakni penyidikan lanjut," tutup Dody.

Sebelumnya diberitakan media ini, tim dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turun tangan langsung menangani kasus dugaan money politics di HST.

Tiga pelapor dan 3 saksi dipanggil ke Bawaslu HST, Sabtu (12/12) sore.

Ke enamnya diperiksa terkait peristiwa bagi-bagi amplop berisi uang Rp100.000 di Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) pada Selasa (8/12) sekira pukul 22.20 Wita lalu.

Informasi dihimpun bakabar.com, para saksi dicecar 21 poin pertanyaan.
Sayangnya, baik Bawaslu Kalsel maupun HST tidak berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaan. “Masih ditangani,” ujar Komisoner Bawaslu Kalsel, Ahmad Ridhanie ditemui bakabar.com usai pemeriksaan saksi di Kantor Bawaslu HST, Sabtu malam.

Komisoner Bawaslu HST, Ahmad Zulfadhli menyebutkan, kasus ini masih dalam tahap kajian.

Kata dia, kasus ini belum mengarah ke indikasi money politics yang diduga dilakukan salah satu Paslon Pilbup HST 2020.

“Tadikan baru klarifikasi saksi dan pelapor dari pihak provinsi. Jadi belum mengarah ke sana (indikasi money politics yang dilakukan Paslon-red),” terang Zulfadhli.

Pelapor kasus ini, Hendra membenarkan jika dia dan saksi lainnya dicecar 21 pertanyaan saat diperiksa Bawaslu Kalsel.

“Pertanyaannya seputar barang bukti dan kejadian saat tangkap tangan bagi-bagi amplop itu. Kami ceritakan persis seperti dalam video (rekaman tangkap tangan bagi-bagi amplop) yang viral-red),” ujar Hendra.

Jauh sebelum kasus ini masuk ke Bawaslu, ada oknum yang membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat di desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Selasa (8/12) sekira pukul 22.20 Wita.

Amplop yang dibagi-bagi itu diduga digunakan untuk pemenangan salah satu Paslon pada Pilkada 2020 ini.

Informasi dihimpun bakabar.com yang berasal dari video viral berdurasi 1.51 menit. Seorang laki-laki terciduk membagikan amplop berisi uang Rp100 ribu.

Dalam video itu, terjadi percakapan antara pelaku yang identitasnya sempat dikantongi oleh beberapa orang yang menggrebeknya. Dia MR (20) warga Benawa Tengah.

Dari tangan MR, mereka mendapati sebuah tas berisi puluhan amplop. Total ada 36 amplop yang didapati dari MR dan stiker dari salah satu Paslon Pilbup HST.

Orang-orang yang menggrebeknya pun mengintrogasi MR. Dia mengakui amplop berisi uang itu titipan dari salah satu tim Paslon Pilbup HST 2020.

MR tidak tau pasti berapa jumlah amplop yang dipegangnya. Dia mengaku hanya membawakan saja.

“Ada banyak yang membagi (uang titipan-red). Saya hanya disuruh membawa saja,” dalih MR saat ditanyai orang-orang yang menciduknya.

MR pun akhirnya diamankan dan ditindak lanjuti dengan membawa kasus itu ke Bawaslu.

Usai pencoblosan Pilkada 2020, laporan resmi dilayangkan warga Telang Kecamatan BAU, Kamis (10/12) sore.

“Secara resmi saya melaporkan tindakan money politik yang sudah merugikan paslon lain. Ini perbuatan melanggar hukum,” kata salah satu pelapor, Muhammad Ali usai melaporkan dugaan money politics.

Ali berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu.

“Kami juga membawa bukti lengkap, salah satunya amplop berisi uang yang dibagikan kepada warga Telang RT 6,” tutup Ali.

Komisioner Bawaslu HST Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Zulfadhli menjelaskan jika laporan Muhammad Ali dan rekannya diterima dan akan diproses sesuai aturan yang ada.

“Jadi akan kami kaji dulu. Kami belum bisa menyatakan perbuatan ini bisa disebut pelanggaran atau tidak. Dalam waktu dua hari ini kami akan memeriksa bukti yang ada,” kata Zulfadhli ditemui bakabar.com usai menerima laporan warga.

Komentar
Banner
Banner