bakabar.com, BANJARMASIN – Operasi yustisi PPKM Level IV Kota Banjarmasin kembali dilakukan pada Sabtu malam (31/7).
Sejumlah tempat didatangi petugas gabungan. Mulai dari cafe, pedagang kaki lima hingga rumah makan. Hal ini untuk memastikan pemberlakuan edaran tentang PPKM Level IV dipatuhi oleh pemilik usaha.
“Giat ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha mengikuti edaran pemerintah kota tentang PPKM Level IV di Kota Banjarmasin,” ujar Kasi Pembinaan Balakar Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Misra.
Ia mengungkapkan, sebanyak tujuh pelaku usaha diberikannya surat teguran secara tertulis yang kedapatan melanggar dari surat edaran PPKM tersebut.
“Jadi ada tujuh yang kita berikan teguran secara tertulis,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Misra pihaknya memberikan saksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 68 Tahun 2020.
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
“Jika kedapatan kembali untuk pelaku yang sama maka kemungkinan akan diberikan sanksi administrasi atau denda sesuai Perwali nomor 68,” pungkasnya.