Kalsel

PPKM Level IV Banjarmasin, Sejumlah Instansi Kebagian Anggaran Belanja Tak Terduga

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin hingga…

Featured-Image
Operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan di Banjarmasin. Foto-Dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah akan menerapkan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin hingga 23 Agustus 2021.

Menyikapi hal itu, pemerintah akan mengucurkan Rp 15 miliar dari belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 selama PPKM Level IV berlangsung.

Plt Kepala BPBD Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan ada beberapa instansi yang akan menerima BTT.

Pertama, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin yang akan menerima Rp 2,7 miliar. Rencananya, anggaran ini akan digunakan untuk penambahan tenaga kesehatan.

Instansi lain yang akan menerima BTT adalah Satpol PP dan Damkar Banjarmasin yang akan menerima kurang lebih Rp 3,5 miliar.

Lima kecamatan di Banjarmasin juga akan menerima dana ini. Masing-masing kecamatan akan menerima Rp 500 juta.

"Itu untuk kegiatan. Misalnya melakukan sosialisasi, edukasi dan tracking ke pihak puskesmas," katanya.

Sementara BPBD Banjarmasin akan menerima jatah BTT sebanyak Rp 150 juta. Dana ini digunakan untuk bantuan sosial masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Terkait bantuan itu, dia tidak ingin tertunda hingga berbulan bulan. Dia ingin bantuan disalurkan dengan segera.

"Kalau dalam satu dua hari data dari kecamatan masuk, kita distribusikan. Itu kan masalahnya bahan pokok. Tidak mungkin menahannya terlalu lama," imbuhnya.

Dia menekankan penyaluran BTT dilakukan sesuai prosedur dan tidak sembarangan. Edy memastikan penyaluran akan dilakukan secara selektif.



Komentar
Banner
Banner