Pemkab Tabalong

PPKM Level III Berlanjut, ASN Tabalong Dilarang ke Luar Daerah Termasuk Keluarganya

apahabar.com, TANJUNG – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III berlanjut di Kabupaten Tabalong. Terkait…

Featured-Image
Kepala BKPP Kabupaten Tabalong, H Rusmadi. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III berlanjut di Kabupaten Tabalong.

Terkait hal itu, Bupati H Anang Syakhfiani kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang sistem kerja penerapan PPKM Level III Covid-19 bagi ASN di lingkungan Pemkab Tabalong.

Surat Edaran tersebut Nomor: 991/SE/BUP/BKPP/800/VIII/2021 tgl 10 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi, mengatakan SE tersebut di antaranya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah.

“Ini tugas Kepala SKPD melarang ASN di lingkup instansinya beserta keluarganya untuk bepergian keluar daerah,” jelasnya Selasa (10/8) sore.

Pada SE ini juga mengatur kerja ASN, sebanyak 75 persen melakukannya dari rumah dan sisanya 25 persen bekerja di kantor.

ASN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 5M dan mengurangi mobilitas perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka koordinasi dan konsultasi, diharapkan lebih memaksimalkan komunikasi melalui daring (dalam jaringan).

ASN yang bekerja di kantor menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

“Persentase tersebut dihitung berdasarkan jumlah ASN pada SKPD,” jelas Rusmadi.

Apabila dalam SKPD terdapat ASN yang sakit dan memiliki penyakit kronis yang diderita dalam jangka waktu lama (komorbit), pimpinan SKPD atau atasan langsung yang bersangkutan dapat menugaskan untuk melaksanakan WFH.

Dalam hal terdapat tugas yang mendesak untuk diselesaikan dan membutuhkan sumber daya lebih dari 25 persen jumlah ASN pada SKPD, maka kepala SKPD dapat menugaskan lebih dari ketentuan yang ditetapkan.

“Apabila di SKPD ditemukan lebih dari 3 orang yang dinyatakan positif Covid-19, maka kantor ditutup dan seluruh pegawai ASN yang ada di lingkup SKPD tersebut diberlakukan WFH selama 3 (tiga) hari kalender untuk menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 serta SKPD diimbau untuk melakukan penyemprotan disinfektan,” jelas Rusmadi.

Selain itu Rusmadi bilang, agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu kepala SKPD membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“ASN yang melaksanakan WFH dan WFO setiap pukul 10.00 Wita melaksanakan kegiatan berjemur di bawah sinar matahari selama 15 menit,” ingat Rusmadi.

Sementara terkait presensi pada aplikasi e-office, bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap melakukan presensi elektronik pada e-office dengan memilih menu WFH dan mengisi keterangan bekerja dari rumah.

Pada saat SE ini ditetapkan, maka Surat Edaran Bupati Tabalong yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021,” pungkas Kepala BKPP Tabalong, Rusmadi.

Komentar
Banner
Banner