bakabar.com, BANJARBARU – Selama pemberlakuan PPKM level 3 di Banjarbaru 15-28 Februari, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dibatasi.
Untuk seluruh sekolah yang menerapkan PTM selama PPKM level 3 Banjarbaru berlaku, maksimal diikuti 50 persen peserta.
Sementara jejang PAUD hingga SMP, selain hanya diikuti 50 persen peserta, ditambah waktu pelajaran maksimal 4 jam.
Plt Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Lia Astuti mengatakan, pihaknya sudah mngeluarkan surat edaran.
Edaran itu terkait kegiatan pembelajaran selama PPKM level 3 yang dilaksanakan terbatas dengan jumlah siswa 50 persen kehadiran.
Aturan baru itu sebutnya berlaku untuk semua jenjang sekolah.
“Untuk jam pembelajaran dibatasi maksimal 4 jam pelajaran, berlaku untuk jenjang Paud sampai dengan SMP,” ujar Lia kepada bakabar.com Rabu (16/2).
Adapun pada PTM terbatas 50 persen sebelumnya, hingga 6 jam pelajaran.
Selain itu, jelas Lia, peserta didik diminta membawa bekal dari rumah, karena Kantin masih ditutup.
Seperti diketahui, Kota Banjarbaru resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 15 hingga 28 Februari 2022.