Tak Berkategori

Portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id Ditutup, Simak Arahan KPU Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id secara resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak beberapa hari…

Featured-Image
Ilustrasi Kotak Surat Suara. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id secara resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak beberapa hari lalu.

Sebagian masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih gusar lantaran tak tahu ke mana arah untuk menggunakan hak suaranya pada waktu pencoblosan 17 April.

Berbagai keluhan pun ditujukan ke KPU seiring dekatnya pemilihan umum 2019 yang tinggal menghitung hari.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji pun angkat bicara. Warga yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata dia, tidak usah merasa khawatir atas tertutupnya portal website itu.

Pihaknya telah mendistribusikan formulir C6 atau undangan ke petugas Kelompok Penyelanggaraan Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Baca Juga: KPU Telah Distribusikan Formulir C6

“Iya benar portal website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id telah ditutup. Jadi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya bisa langsung ke petugas KPPS untuk mengambil formulir C6,” ujar Sarmuji, saat dihubungi bakabar.com.

Formulir C6, merupakan bukti undangan pemberitahuan memilih agar warga yang tercatat dalam DPT bisa memberikan hak suaranya sesuai lokasi TPS.

Dia menyebut bahwa formulir C6 itu memuat informasi seperti yang tercantum dalam website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id serta sesuai dengan DPT yang dikeluarkan KPU.

Misalnya data seperti nama pemilih, tempat memilih dan waktu untuk menggunakan hak suaranya di TPS terhitung sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

“Setiap penerima formulir C6 atau undangan memilih pada DPT dilengkapi daya sesuai portal web dan DPT yang telah kami keluarkan,” ucapnya.

Di sisi lain, kata Sarmuji jika ada warga yang belum mendapatkan formulir C6 maka harus menjemputnya ke kantor KPPS hingga H-1 penyelenggaraan Pemilu.

Kondisi tersebut agar masyarakat proaktif serta berperan menyuksesan pesta demokrasi lima tahunan.

“Jika tidak menerima undangan dari KPPS, harus mau menjemputnya ke petugas KPPS yang berkantor di kantor kelurahan atau di kantor kepala desa,” terangnya.

Baca Juga: KPU Nyatakan Persiapan Penyelenggaraan Debat Kelima Telah Tuntas

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner