bakabar.com, TANJUNG – Seorang warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel, diamankan Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong.
Pelaku berinisial DR (28) yang berdomisi di Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong ini ditangkap Selasa (11/3) sore di sebuah rumah di Sungai Andai, Banjarmasin.
Penangkapan pelaku terkait tindak pidana penggelapan motor milik warga Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, berinisial MH (25).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan pelaku berawal pada 10 Januari 2025 sore, korban menghubungi pelaku untuk menyewa mobil pikap.
"Saat itu pelaku memasang tarif sewa perhari sebesar Rp 300 ribu dan disetujui korban dengan mengirimkan uang Rp 300 ribu sebagai tanda jadi," katanya, Jumat (14/3).
Keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu malam keesokan harinya di depan Gedung Olahraga di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Di depan gedung olahraga tersebut pelaku menyerahkan mobil pikap, sementara korban menyerahkan motor metiknya sebagai jaminan.
"Korban kemudian menyerahkan motornya dan melunasi sewa mobil pikap untuk dipakai sepekan sebesar Rp 1,8 juta," beber Joko.
Pada 16 Januari 2025 siang, korban mendapat telepon dari orang tidak dikenal yang mengaku pemilik mobil pikap yang disewa oleh korban.
"Korban akhirnya mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya," kata Joko.
Setelah itu, lanjut Joko, korban menelpon pelaku untuk mengembalikan motor miliknya yang sebelumnya dijadikan jaminan, namun pelaku menolaknya.
"Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp 14 juta kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Murung Pudak," ucap Joko.
Mendapat laporan tersebut Polsek Murung Pudak di pimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo?melakukan serangkaian penyelidikan, hingga pada Selasa (11/3) berhasil menangkap pelaku.
"Pada peristiwa itu polisi menyita barang bukti motor metik warna hitam beserta STNK dan BPKB nya," pungkas Joko.