bakabar.com, BARABAI - Selama Operasi Jaran Intan dari 7-18 Februari 2020, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap beragam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasilnya 15 kendaraan bermotor diamankan dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 15 kendaraan, 8 buah barang temuan tak bertuan. Selebihnya barang buktitindak pidana pencurian dari para tersangka yang menjadi Target Operasi (TO).
Dari 7 tersangka, 3 diantaranya tidak termasuk TO. Mereka telah melakukan pencurian maupun penipuan pada 2018 dan 2019 lalu.
Ketiganya yakni, Ipul (27) warga Pandawan tersangka pencurian 1 unit ranmor roda dua pada 28 September 2019 silam.
Sementara Sari (27) warga Barabai Timur dan Mursid (25) warga Pandawan merupakan tersangka penipuan dan penggelapan mobil.
Sari ditetapkan sebagai tersangka yang mengalihkan atau menggadaikan Mobil Daihatsu Ayla milik orang lain secara tidak resmi pada April 2018. Sedangkan Mursid menggelapkan mobil Honda Brio pada Agustus 2018 silam di Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Sisanya yang merupakan TO. Di antaranya merupakan warga Kandangan, HSS yakni, Dino (29) warga Loksado danYadi (22) warga Gambah.
Sementara dari HST sendiri ada Sarni (24) warga Patikalain, Hantakan dan Kadir (37) warga Bulau Dalam.
Semua TO Polisi itu melakukan curanmor roda dua dengan berbagai merk.
Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Wakpolres HST, Kompol Sarjaini mengatakan curanmor itu pada umumnya dilakukan para tersangka di komplek atau perumahan warga yang memarkir kendaraan di luar rumah.
Curanmor, kata Sarjaini, dilakukan saat jam-jam warga terlelap yakni, antara pukul 01.00-06.00.
“Sementara untuk barang temuan itu ada dugaan hasil kejahatan. Sebab sampai sekarang belum ada pemilik yang mendatangi kita,” kata Sarajaini didamping Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono dan Ps Paur Subag Humas Polres HST, M Husaini saat konperensi pers hasil operasi, Rabu (19/2).
Di satu titik Operasi Jaran Intan yakni, di Jalan Lingkar Walangsi, gabungan fungsi Polres HST dalam sehari menyita 37 kendaraan roda 2 hasil penindakan pelanggaran lalu lintas. 20 diantaranya tanpa identitas pemilik kendaraan.
“Saat di datangi petugas, pemiliknya lari. Jadi kami tidak bisa mendata. Kalau tidak ada yang mengambil atau melapor dengan membawa bukti atau surat menyurat kendaraan, maka kami anggap barang temuan,” kata Sarjaini.
Kasat Reskrim menambahkan, bagi pemilik ranmor yang merasa kehilangan atau disita polisi bisa mengambilnya ke Makopolres HST.
“Tentunya dengan dokumen kelengkapan ranmor yang resmi. Nanti kita cocokan dengan kendaraannya. Jika cocok, kita serahkan tanpa dipungut biaya,” kata Kasat.
Di akhir konperensi pers, Sarjaini mengimbaumasyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat aman dan menambahkan kunci pengaman.
Baca Juga: Ribuan Buruh di Kalsel Merasa Dibuat Kecele Omnibus Law
Baca Juga: Kapolresta Baru Banjarmasin: Pilkada 2020 Jadi Atensi
Reporter: HN LazuardiEditor: Syarif