bakabar.com, MARTAPURA - Misteri penemuan jasad bayi di aliran Sungai Batu Putih, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, belum juga terungkap. Polisi belum menemukan bukti yang mengarah kepada pelaku.
Sebelumnya, kejadian itu sempat menghebohkan warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman.
Diungkapkan oleh Kapolsek Mataraman, Iptu Widodo Saputro melalui Kanit Reskrim Ipda Endar Susilo, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta menanyai para saksi.
"Untuk kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan untuk dari barang bukti dan lainnya, masih belum mengarah ke seseorang yang bisa kita amankan," jelasnya, Senin (2/8).
Ipda Endar mengungkapkan, terkait dengan pasal yang kemungkinan akan dijeratkan kepada pelaku, adalah pasal 340 KUHP, dengan pasal pembunuhan berencana atau dengan pasal 338.
"Nanti kita akan lihat dari hasil BAP jika pelakunya tertangkap," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ipda Endar meminta kepada masyarakat untuk kerja samanya dalam pengungkapan kasus tersebut. Dirinya meminta agar warga mau memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui.
Sebelumnya diketahui jasad bayi yang ditemukan pertama kali oleh seorang lelaki bernama Ojon (23) saat hendak memancing di sungai batu Putih.
Pada saat itu, kondisi bayi tersebut tersangkut di batang dan ranting bambu dengan posisi miring ke kanan. Kemudian saksi langsung pulang ke rumah, dan mengabarkan kepada Pembakal dan Polsek Martapura Kota.
Untuk saat ini, jenazah bayi tak bersalah tersebut tengah berada di RS Ratu Zalecha Martapura guna proses visum.