Hot Borneo

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Lokpaikat Tapin

apahabar.com, RANTAU – Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin. Fakta baru…

Featured-Image
MUA (19) saat hadir di konferensi pers Polres Tapin. Foto – Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU – Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Fakta baru ini terungkap pada saat Satreskrim Polres Tapin menggelar konferensi pers pada Senin (5/9).

Sebelumnya, pria berinisial RB (27) warga Kecamatan Sungai Raya HSS, tewas usai berkelahi dengan MUA (19), warga Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin. Perkelahian terjadi pada Minggu (4/9) dini hari.

Dalam konferensi pers tersebut baru terungkap bahwa sebelum meninggal dunia, korban sempat menceburkan diri ke dalam sumur.

Korban melakukan itu untuk menyelamatkan dirinya yang dikejar pelaku. Di dalam sumur, korban sempat bertahan kurang lebih dua jam sebelum ditemukan warga.

“Dan pada saat dibawa ke RSUD Datu Sanggul dalam keadaan kritis,” kata Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono.

Pembunuhan terjadi setelah tersangka, MUA, emosi pada korban. Pelaku saat itu sedang mengantar korban mencari suatu alamat.

Waktu itu korban yang dalam kondisi mabuk malah marah dan menuding MUA telah mengantarnya ke alamat yang salah. Dia pun memukul MUA berkali-kali menggunakan gagang senjata tajam sampai berdarah.

Tersangka pun naik pitam, lalu mengambil parang di sebuah warung. Korban yang tahu sedang dikejar oleh pelaku sempat lari sejauh 500 meter.

Kejar-kejaran pun terjadi. Pelaku sempat menebas punggung korban beberapa kali sebelum akhirnya dia sembunyi di dalam sumur.

Akibat sabetan parang, korban menderita luka di tangan, leher belakang, punggung, bahu kiri, dan di atas pantat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.

Diduga Karena Alamat Palsu, Seorang Pria di Tapin Tewas



Komentar
Banner
Banner