bakabar.com, KUALA KAPUAS - Sedikitnya 11 orang ditetapkan Polres Kapuas sebagai pelaku pembakaran beberapa rumah kosong.
Ironisnya sebagian besar terduga pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah AZ (13), RD (14), AD (17), DK (16), MA (12), RK (10), AR (15), AT (15), JA (15), RND (18), dan RZ (18).
Adapun pembakaran rumah kosong tersebut terjadi di lima lokasi berbeda di Kapuas.
"Lokasi pertama adalah kebakaran SMPN 4 Selat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Selat Hilir, dengan pelaku AZ dan RD," ungkap Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra, didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Senin (16/10) sore.
"Kemudian lokasi kedua adalah sebuah rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Selat Hilir, dengan terduga pelaku pembakaran RND, AR, AT dan ZA," sambungnya.
Selanjutnya lokasi ketiga juga sebuah rumah di Jalan Garuda Kelurahan Selat Hilir, dengan terduga pelaku pembakaran yakni RND, RZ, RD dan DK.
Lokasi keempat berupa bangunan rumah jabatan wakapolres lama di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, dengan terduga pelaku RD, AZ, MA dan RK.
Sedangkan lokasi terakhir adalah bangunan eks Akademi Keperawatan (Akper) di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Selat Hilir, dengan terduga pelaku AD dan RD.
"Dari 11 terduga pelaku, 3 di antaranya tidak ditahan. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing, karena berusia di bawah 14 tahun. Namun proses hukum tetap berjalan," tegas Asdini.
Tindak pidana itu pertama kali terungkap setelah bekas rumah wakapolres Kapuas terbakar.
"Warga melihat beberapa orang yang keluar dari rumah kosong tersebut. Tidak lama kemudian terjadi kebakaran," beber Asdini.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa orang hingga menetapkan 11 tersangka," pungkasnya.