bakabar.com, BANDUNG – Artis Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam.
Status tersangka kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Endra Zulpan mengungkapkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status saudara Muhammad Rizki dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan adanya fakta hukum yang dimiliki pihak kepolisian. Kini Rizky Billar pun terancam hukuman penjara selama lima tahun.
“Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT," ujar Endra.
Baca Juga: Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Beredar, 7 Orang Saksinya!
Sebagaimana kata dia, diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum.
“Sehingga ancaman pidananya lima tahun penjara,” tambahnya.
Diketahui, pedangdut Lesti Kejora mengalami dugaan KDRT dari suaminya, Rizky Billar sejak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 dan didampingi kuasa humnya, Sandy Arifin.
Setelah melaporkan Rizky Billar, Lesti Kejora sempat dirawat di rumah sakit Bunda Menteng, Jakarta Pusat dan ditanggani beberapa dokter spesialis dan merupakan spesialis saraf lantaran mengalami cidera di bagian kepala.
Berdasarkan hasil visum, Lesti Kejora mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya salah satunya leher.
Baca Juga: Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan oleh Penyidik