bakabar.com, BANJARBARU - Pengemudi mobil Fortuner berinisal AJ (16) yang menabrak bus Elf di Jalan Ahmad Yani kilometer 29 Banjarbaru ditetapkan jadi tersangka.
AJ dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) yang dijelaskan pada ayat (3) yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Penetapan AJ sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi.
"AJ juga sangkakan Pasal 310 ayat 2 atas kejadian itu terhadap korban yang luka ringan," papar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Senin (22/1).
Kecelakaan maut itu bermula ketika bus yang ditumpangi warga Tapin melaju dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin.
Kemudian ingin berputar di u-turn balik ke arah Banjarbaru, tetiba dihantam mobil Fortuner dibagian belakang yang dikemudikan AJ (16).
Akibatnya, pengemudi mini bus Isuzu, Mirza Peberianto mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia.
Sama seperti si pengemudi, salah satu penumpang bernama Hamidah juga mengalami robek di bagian kepala dan meninggal dunia.
Adapun belasan penumpang mini bus lainnya hanya mengalami sejumlah luka dan sempat dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Maut di Banjarbaru Negatif Narkoba