bakabar.com, MARTAPURA - Polsek Martapura Timur menenggelamkan tiga meriam karbit di Sungai Martapura, Sabtu (15/5) sekitar pukul 16.35 Wita.
Kapolsek Martapura Timur, Ipda Samsul Bahri, mengatakan meriam tersebut didapat di Desa Pekauman, Pekauman Ulu, dan Desa Mekar.
"Pada saat kita melakukan patroli, ternyata masih ada yang melakukan perang meriam karbit. Kita masukkan ke dalam sungai tiga unit meriam karbit yang terbuat dari besi dan tiga unit yang terbuat dari kaleng," ucapnya kepada bakabar.com melalui WhatsApp.
Dalam patroli tersebut, tidak ada yang mengakui kepemilikan meriam karbit tersebut.
"Karena kita tidak menemukan pemiliknya, dan warga setempat juga tidak ada yang mengakuinya, jadi barang tersebut kita masukkan ke dalam sungai," ujarnya.
Terkait hal ini, Ipda Samsul mengungkapkan pihaknya sudah mendatangi bengkel las yang biasanya membuat meriam karbit dari bahan besi serta telah memberikan peringatan kepada pembuat.
"Kemarin juga kita sudah mendatangi bengkel las yang bisa membuat meriam karbit. Kita sudah menyampaikan kepada pemilik bengkel agar tidak membuat lagi meriam karbit," jelasnya.
Dia mengimbau kepada warga agar jangan melakukan perang meriam karena melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.