Kalsel

Polisi Selidiki Hasil Tes Covid-19 Palsu di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – 13 terduga pelaku pemalsuan surat hasil pemeriksaan Covid-19 di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin…

Featured-Image
Petugas pemeriksaan tes GeNose di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARMASIN – 13 terduga pelaku pemalsuan surat hasil pemeriksaan Covid-19 di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin terancam berurusan dengan hukum.

Meski Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banjarmasin memberikan toleransi hanya memberikan sanksi pemeriksaan ulang, polisi rupanya tak tinggal diam.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Kalsel tengah berkoordinasi dengan Polres Banjarbaru tengah sibuk menyelidiki kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Apabila terbukti bersalah 13 orang tersebut bisa dihukum berat. “Saya telah meminta agar kejadian itu diselidiki,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman.

Sebelum, ribut-ribut adanya dokumen syarat perjalanan udara palsu yang ditemukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banjarmasin tersiar pada Kamis (8/7).

Di mana ada 13 calon penumpang yang kedapatan diduga telah memalsukan surat hasil pemeriksaan Covid-19.

Hal itu terungkap setelah KKP Kelas II Banjarmasin melakukan konfirmasi ke klinik penerbit dokumen. Dan di situ pihak klinik menyatakan tak pernah mengeluarkan dokumen.

"Data yang kami dapat ada 13 [dokumen], dalam minggu-minggu ini, sebelumnya ada juga, tapi tidak sebanyak ini," ujar salah satu petugas pelaksana KKP di Bandara Syamsudin Noor.

Kombes Pol Hendri Budiman mengatakan, jika terbukti bersalah para pelaku pemalsuan itu bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

KKP Banjarmasin Temukan Belasan Hasil Tes Covid-19 Palsu di Bandara



Komentar
Banner
Banner