Tak Berkategori

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Puluhan Gram Emas di Pasar Kemakmuran Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Aksi komplotan pelaku pencurian puluhan gram emas di Pasar Kemakmuran Kotabaru akhirnya berhasil…

Featured-Image
Komplotan pelaku pencurian puluhan gram emas di Pasar Kotabaru diringkus polisi. Foto-AKP Abdul Jalil for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU – Aksi komplotan pelaku pencurian puluhan gram emas di Pasar Kemakmuran Kotabaru akhirnya berhasil diungkap polisi.

Unit Buser Satreskrim Polres Kotabaru, dibackup anggota Resmob Polda Kalsel berhasil meringkus 4 kawanan pelaku di tempat berbeda.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan kawanan pencurian emas itu.

“Ya. Semua berhasil diamankan di tempat yang berbeda,” ujar Jalil, Selasa (6/10) malam.

Pertama, Jalil bilang, Unit Buser Polres Kotabaru bersama Resmob Polda Kalsel dipimpin AKP Mufid, mengamankan seorang wanita berinisial MI (36) beserta barang bukti pada 3 Oktober tadi.

MI diamankan saat berada di kawasan Jalan Sungai Miai Dalam RT 16, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Selanjutnya, hasil dari pendalaman, akhirnya polisi berhasil mengantongi nama pelaku lain dan langsung dilakukan pengamanan, pelaku seorang pria berinisial KD.

KD merupakan warga warga Jalan Belitung Laut RT 03, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Tidak sampai di situ, pengangakuan KD kembali menyebut 2 nama pelaku lain berinisial SH dan RI di Martapura, Kabupaten Banjar, pada 4 Oktober kemarin.

Di hadapan polisi para pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian di Pasar Kemakmuran Kotabaru.

“Saat kami introgasi, mereka mengakui perbuatannya,” terang Jalil.

Jalil mengungkapkan, pelaku berinsial RI diketahui merupakan residivis. Ia pernah menjalani 5 kali hukuman penjara. Sementara, rekannya, SI juga seorang residivis.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” kata Jalil.

Jalil kembali menjelaskan para pelaku pencurian emas itu melakukan aksinya pada Senin (24/8/2020) lalu, tepatnya sembako Annisa.

Kejadian itu berawal saat korban didatangi oleh 2 orang pria. Modus mereka ingin membeli sembako.

Di saat berasamaan, 1 orang pria lainnya meminta korban menunjukkan barang dagangan ke belakang toko.

Kemudian 1 orang lagi, berpura-pura menanyakan harga barang namun ujung-ujangnya batal membeli barang, hingga membuat korban hilang konsentrasi.

Selanjutnya, para pelaku lantas pergi meninggalkan toko korban.

Saat itu, korban baru sadar ada kejanggalan. Lalu memeriksa tas di dalam tokonya raib.

Tas korban itu berisi 61 gram emas, dengan rincian 39 gram berbentuk gelang, 10 gram kalung, 12 gram yang terdiri 2 cincin polos.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp222 juta.

Komentar
Banner
Banner